REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video beredar seorang imam shalat kolaps dan meninggal ketika memimpin sholat berjamaah saat posisi sujud. Namun, tak ada satupun makmun yang menolongnya.
Bahkan, seorang makmum langsung menggantikan posisi imam yang sedang kolaps hingga selesai sholat. Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bagaimana pendapat ulama terkait posisi ini? Apakah sholat lebih baik dibatalkan demi menolong imam yang sedang kolaps? Atau menyelesaikannya terlebih dahulu?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan dalam fikih memang harus ada yang menggantikan seorang imam apabila batal wudhunya karena sebab tertentu. Seorang makmum harus menggantikan posisi imam untuk melanjutkan sholat berjamaah.
"Tapi untuk kasus yang terjadi kemarin itu kan seharusnya ada yang menjadi imam kemudian kalau memang itu berbahaya harus ada yang membatalkan untuk menolongnya, tidak harus semuanya. Tapi kan kita gak tahu, ya, kemarin kaget atau mungkin dikira tidur dan seterusnya sehingga mereka meneruskan berjamaahnya," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Kamis (4/1/2024).
Hal tersebut berdasarkan dalil...