Senin 24 Oct 2022 19:41 WIB

Haruskah Makmum Membaca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah?

Bacaan orang yang sholat menjadi makmum dibedakan menjadi dua.

Ilustrasi. Haruskah Makmum Membaca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah?
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Haruskah Makmum Membaca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu alaikum,

Yth Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, saya ada pertanyaan seputar salat, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Apakah kita harus membaca doa iftitah dan al-Fatihah jika kita menjadi makmum?

Sofik Handoyo (disidangkan pada hari Jum’at, 29 Syawal 1431 H / 8 Oktober 2010)

Jawaban:

Terlebih dahulu kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pertanyaan yang saudara ajukan tentang Doa Iftitah dan Al-Fatihah ketika Menjadi Makmum. Semoga Allah selalu memberikan rahmat-Nya kepada kita agar kita senantiasa konsisten dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan tuntunan al-Quran dan Sunah Nabi saw. Adapun jawaban kami adalah sebagai berikut:

Jawaban untuk pertanyaan tentang doa iftitah ini bisa saudara rujuk pada Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan Jilid 5 yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Berikut ini merupakan jawaban ulang tentang doa iftitah dari kami.

Bacaan mushalli (orang yang salat) ketika menjadi makmum dibedakan menjadi dua. Pertama, ketika imam membaca dengan tanpa suara (sirr) dan kedua ketika imam membaca dengan keras (jahr).

Ketika ia menjadi makmum dalam salat sirr, ia disunahkan membaca doa iftitah dan diwajibkan membaca al-Fatihah. Hal itu didasarkan kepada hadis Rasulullah saw.:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا كَبَّرَ فِي الصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيْهَةً فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ الله: بِأَبِي وَ أُمِّي مَا تَقُوْلُ فِي سُكُوْتِكَ بَيْنَ التَكْبِيْرِ وَ الْقِرَاءَةِ ؟ قَالَ: أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ. [رواه النسائى و ابن حبان و ابن خزيمة واللفظ له(

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila (setelah) bertakbir saat salat, ia diam sejenak. Aku kemudian bertanya: Ya Rasulullah, demi ayah dan ibuku, apa yang engkau lafalkan ketika engkau diam antara takbir dan memulai bacaan (al-Fatihah)? Rasululllah menjawab: Aku mengatakan: Allahuma ba’id baini wa baina khatayaya kama ba’adta bainal-masyriqi wal-maghrib, Allahuma naqqini min khatayaya kama yunaqqats-tsaubul-abyadhu minad-danas, Allahummaghsilni min khatayaya bil-ma’i wats-tsalji wal-barad.” [HR an-Nasai, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dan lafal hadis dari Ibnu Khuzaimah]   

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca induk al-Quran (al-Fatihah).” [HR. Muttafaq ‘Alaihi]

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/03/doa-iftitah-dan-al-fatihah-makmum/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement