Selasa 19 Dec 2023 04:05 WIB

Bakar Ikan Masih Ada Darahnya, Halalkah?

Dalam Islam ikan sekaligus bangkainya diketahui berstatus halal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah peserta membakar ikan pada acara Festival Bakar Ikan Nusantara di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Foto:

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan ulama-ulama dari kalangan Madzhab Syafii berpendapat hukum memakan darah ikan itu ada dua. Pertama, menurut yang paling shahih, hukum memakannya adalah najis. Pendapat ini juga diamini oleh para ulama dari kalangan masdzhab Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Dawud.

Adapun pendapat yang kedua berasal dari ulama-ulama Madzhab Imam Abu Hanifah. Mereka berpendapat memakan darah ikan hukumnya adalah suci.

Ulama yang menghukumi makan darah ikan itu haram mengacu pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, “Diharamkan atas kamu bangkai, darah." Ibnu Rusyd menerangkan, ayat tersebut menunjukkan atas keharaman darah yang mengalir. Darah yang tumpah akibat disembelih maupun yang tidak tumpah sama-sama haram.

Sementara dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 1 yang artinya, “Atau darah yang mengalir (tumpah)." Hal ini menunjukkan bahwa yang diharamkan hanya darah yang tumpah dari hewan sembelihan saja.

Adapun ulama-ulama yang menafsiri ayat yang bersifat mutlak atau umum dengan menggunakan pengertian bersifat khusus (muqoyyad), mensyaratkan bahwa untuk dihukumi haram, darah harus yang mengalir atau tumpah dari hewan yang disembelih. Sebaliknya bahwa ulama-ulama yang berpendapat bersifat mutlak, mengandung hukum tersendiri.

Ulama-ulama tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement