Kamis 07 Dec 2023 17:13 WIB

Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya?

Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.

ويجوز الشرب قائماً، والأفضل القعود

“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H), cetakan kedua, juz III, halaman 536).

Dengan demikian, makan atau minum sambil berdiri hukumnya boleh, hanya saja bagi orang yang tidak memiliki uzur atau hajat tertentu sangat dianjurkan untuk mengejar keutamaan dengan cara makan atau minum sambil duduk.

photo
Infografis Tips Makan Lebih Sehat - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement