Kamis 07 Dec 2023 16:00 WIB

Doa Lintas Agama Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Ini Pendapat Kiai Idrus Ramli 

Pada prinsipnya Islam tidak melarang interaksi sosial dalam beragama

Ilustrasi doa lintas agama. Pada prinsipnya Islam tidak melarang interaksi sosial dalam beragama
Foto:

Tentu saja, ketika seseorang berharap agar Allah SWT segera mengabulkan doanya, ia harus lebih berhati-hati, memperbanyak ibadah, bersedekah, bertaubat, dan melakukan kebajikan-kebajikan lainnya. 

Dalam hal ini, semakin baik jika ia memohon doa kepada orang-orang saleh yang dekat kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana telah dikupas secara mendalam oleh para ulama fuqaha dalam bab sholat istisqa (mohon diturunkannya hujan) dalam kitab-kitab fiqih.

Ada dua pendapat di kalangan ulama fuqaha tentang hukum menghadirkan kaum non-Muslim untuk doa bersama dalam sholat istisqa. 

Pertama, menurut mayoritas ulama (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), tidak dianjurkan dan makruh menghadirkan non-Muslim dalam doa bersama dalam shalat istisqa. Hanya saja, seandainya mereka menghadiri acara tersebut dengan inisiatif sendiri dan tempat mereka tidak berkumpul dengan umat Islam, maka itu tidak berhak dilarang. 

Kedua, menurut Mazhab Hanafi dan sebagian pengikut Maliki, bahwa non-Muslim tidak boleh dihadirkan atau hadir sendiri dalam acara doa bersama sholat istisqa, karena mereka tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdoa. 

Doa istisqa ditujukan untuk memohon turunnya rahmat dari Allah SWT, sedangkan rahmat Allah SWT tidak akan turun kepada mereka. Demikian kesimpulan pendapat ulama fuqaha dalam kitab-kitab fiqih.

Maka, jika doa diharapkan mendatangkan rahmat dari Allah SWT, sebaiknya didatangkan orang-orang saleh yang dekat kepada Allah SWT, bukan mendatangkan orang-orang yang yang jauh dari kebenaran. 

Baca juga: Dua Surat Alquran Dibuka dengan Kata Tabarak, Ini Rahasianya yang Agung 

 

Forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar NU di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, menyatakan bahwa “Doa Bersama Antar Umat Beragama” hukumnya haram.

Di antara dalil yang mendasarinya, yaitu Kitab Mughnil Muhtaj, Juz I hal 232: “Wa laa yajuuzu an-yuammina ‘alaa du’aa-ihim kamaa qaalahu ar-Rauyani li-anna du’aal kaafiri ghairul maqbuuli.”

(Lebih jauh, lihat: Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), penerbit: Lajtah Ta’lif wan-Nasyr, NU Jatim, cet ke-3, 2007, hal 532-534). (Wallahu a’lam).

 

*Cuplikan Naskah KH M Idrus Ramli, tayang di Harian Republika 2015

photo
Berdoa (Ilustrasi) - (Republika)

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement