Sabtu 01 Jul 2023 19:30 WIB

Hukum Pakai Cadar Berdasarkan Dalil Alquran

Cadar adalah sejenis penutup wajah yang digunakan oleh beberapa Muslimah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Bercadar
Foto:

Mayoritas para ulama mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukanlah aurat. Sebagaimana tertera dalam kitab //Tafsir Ibnu Katsir//, ketika imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, "....makna kecuali yang bisa terlihat....,".

"Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud, 'Ma zhahara minha (kecuali yang biasa terlihat', adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama."

#Kedua, surat al-Ahzab ayat 59.

Allah SWT berfirman, 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS al-Ahzab ayat 59) .

Benarkah ayat tersebut berbicara tentang kewajiban mengenakan cadar atau menutup wajah? Imam Ibnu Katsir berkata,

"Diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri, ia berkata, 'Tidak apa-apa memandang perhiasan perempuan ahlu dzimmah (orang kafir yang berada dalam perlindungan penguasa Islam). Sesungguhnya, larangan tersebut karena ditakutkan akan lahir fitnah, bukan karena keharaman mereka'. ia berdalil dengan Firman-Nya, 'para perempuan yang beriman',".

Imam Ibnu hazm rahimahullah berkata dalam kitabnya, //al-muhalla,

"Allah SWT memerintahkan mereka (kaum perempuan) untuk menjulurkan kerudung (jilbab) mereka hingga ke dada. Ini adalah Nash (dalil) tentang wajib menutup aurat, leher, dan dada. Di dalamnya, juga terdapat nash kebolehan membuka wajah, sama sekali tidak mungkin memaknai selain itu." Ya, sama sekali tidak menyebutkan tentang menutup wajah.

Farid Nu'man menuturkan, klaim bahwa ayat tersebut hanya bermakna tentang kewajiban menutup wajah atau cadar adalah keliru karena para imam kaum muslimin berbeda dalam menafsirkannya. Jika dikatakan bahwa menutup wajah merupakan salah satu kebiasaan sebagian perempuan pada saat itu, ini bisa jadi benar. 

"Namun yang jelas tidak ada satu keutamaan pendapat manusia di atas manusia lainnya karena ucapan manusia, selain Rasulullah SAW, bisa diterima atau ditolak," jelas dia. 

Anggaplah benar bahwa makna ayat ini adalah menutup wajah, tetapi apakah perintah ini menunjukkan wajib atau anjuran semata? Imam Ibnu Rusyd mencoba menjawab ini, 

"Mereka berbeda pendapat tentang perintah dan larangan yang maknanya bisa dipahami dengan illat (alasan) yang rasional. Apakah alasan yang bisa dipahami itu, baik dalam hal perintah maupun larangan, memiliki qarinah (indikasi) perubahan hukum perintah--dari wajib menjadi sunnah-- atau hukum larangan--- dari haram menjadi makruh? Ataukah alasan tersebut bukanlah indikasi perubahan hukum? Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara ibadah yang biasa dipahami dan tidak bisa dipahami? Sesungguhnya hukum-hukum yang bisa dipahami maknanya dalam syariat, sebagian besar masuk dalam bab "mahasinul akhlak" (keindahan akhlak), atau bab "kemaslahatan", dan yang seperti ini kebanyakan menunjukkan mandub (anjuran) saja."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement