Meski begitu, Kiai Ahsin mengingatkan, lembaga yang menerima dana kurban tersebut bertanggungjawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fiqih, lalu disembelih, dan didistribusikan.
Lantas bagaimana jika menyimpan daging kurban dalam bentuk olahan kemudian didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan di luar hari tasyrik? Kiai Ahsin mengatakan, ini bisa dilakukan tapi tetap harus ada sebagian daging kurban yang dibagikan selama hari tasyrik.
"Sebagian dibagikan pada hari tasyrik, sebagian lagi ada yang di-packing, disimpan, untuk nanti dibagikan," kata Kiai Ahsin.
Lembaga yang mengelola kurban juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban.
Untuk masyarakat Muslim, dia mengingatkan untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang tepercaya dan sudah resmi. Ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.