Kamis 02 Mar 2023 04:15 WIB

Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?

Ulama membagi empat kategori pandangan tentang hal ini.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?
Foto:

Sedangkan ulama di kalangan keempat berpendapat, wanita hamil diwajibkan mengqadha puasanya. Adapun wanita menyusui diwajibkan mengqadha puasa sekaligus membayar kafarat atau fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh pendapat populer dari Imam Malik.

Kata Ibnu Juzai, menurut Ibnu Wahab yang sejalan dengan pendapat Imam Syafii, wanita hamil diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan kata Asyhhab, hanya dianjurkan saja. Lalu menurut Ibnu Al-Majisyun, jika ia mengkhawatirkan dirinya, maka yang bersangkutan tidak diwajibkan membayar fidyah karena ia dikategorikan sakit. Namun demikian jika ia mengkhawatirkan anaknya, maka ia diwajibkan membayar fidyah.

Sebab silang pendapat

Perbedaan pendapat di antara ulama ini disebabkan adanya argumentasi apakah wanita hamil dan wanita menyusui disamakan dengan orang yang berkeberatan dengan puasa, ataukah mereka sama dengan orang sakit. Sehingga hak-hak keringanan dalam beribadah bagi kedua kategori itu tentunya saling berbeda di dalam fikih.

Bagi ulama-ulama yang menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit, maka mereka berdua hanya wajib mengqadha puasa saja. Sedangkan bagi ulama-ulama yang menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan orang yang berkeberatan dengan puasa, mereka berdua hanya membayar fidyah saja, bukan mengqadha.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah penggalan ayat 184: “Wa alalladzina yuthiquunahu fidyatun tha’aamu miskinin, faman tathawwa’a khairan fahuwa khairun lahu. Wa in tashumuu khairun lakum, in kuntum ta’lamun,”.

Yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi dirinya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”.

Dan bagi para ulama yang menyamakan wanita hamil dean menyusui dengan orang sakit dan juga orang yang berkeberatan puasa, maka mereka berdua diwajibkan mengqadha puasa. Sebab mereka identik dengan orang sakit dan juga wajib membayar fidyah karena mereka identik dengan orang yang berkeberatan berpuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement