Kamis 02 Mar 2023 04:15 WIB

Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?

Ulama membagi empat kategori pandangan tentang hal ini.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama setidaknya memberikan empat pendapat mengenai boleh tidaknya bagi wanita hamil dan ibu menyusui apabila tak menjalankan puasa Ramadhan. Tak hanya itu, para ulama juga menjabarkan konsekuensi atas hukum meninggalkan puasa Ramadhan bagi keduanya.

Pada hakikatnya, ibu hamil dan menyusui memiliki kondisi tubuh yang berbeda dibanding orang normal. Dalam ilmu medis, setidaknya bagi ibu hamil terdapat kebutuhan janin dan ibu dari asupan-asupan gizi, terutama bagi ibu hamil di trimester pertama. Sedangkan bagi ibu menyusui, pasokan ASI juga salah satunya disuplai dari apa yang ibu makan dan minum.

Baca Juga

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama membagi empat kategori pandangan yang dikenakan kepada dua jenis perempuan yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.

Ulama kalangan pertama, sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd, mereka diwajibkan membayar kafarat saja dan tidak diwajibkan untuk membayar qadha puasa. Pendapat ini dikutip dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam Al-Majmu.

Adapun ulama kalangan kedua berpendapat, mereka wajib mengqadha puasa namun tidak diwajibkan membayar kafarat. Pendapat ini berkebaikan dengan pendapat yang pertama tadi. Imam Abu Hanifah berikut murid-murid beliau yakni Abu Ubaid dan Abu Tsaur menganut pendapat yang seperti ini.

Kalangan ulama yang ketiga berpendapat, diwajibkan kepada mereka untuk mengqadha puasa dan diwajibkan pula membayar kafarat. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Syafii. Imam Nawawi menambahkan, apabila mereka mengkhawatirkan dirinya bukan yang lain, atau mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, mereka diperbolehkan berbuka puasa dan harus mengqadha tanpa membayar fidyah.

Namun demikian, masih menurut Imam Nawawi, jika mereka mengkhawatirkan anaknya, mereka diperbolehkan berbuka dan harus mengqadha. Yang benar, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement