Senin 19 Dec 2022 04:29 WIB

Catatan Penting untuk Muslimah dalam Kitab Pegon Karya Ulama Asal Kendal Jateng

Muslimah mempunyai sejumlah ketentuan hukum dalam kitab karya ulama asal Kendal

Ilustrasi Muslimah. Muslimah mempunyai sejumlah ketentuan hukum dalam kitab karya ulama asal Kendal
Foto:

Sementara itu, kewajiban istri dalam kitab ini yaitu menjaga diri dan melanghar syariat, mencintai suaminya, memahami watak suami, menjaga kesusican dan kebersihan diri, berusaha untuk bisa mengambil perhatian suami, jangan berburuk sangka kepada suami, menjaga hubungan baik dengan keluarga suami terutama mertua dan ipar, jangan sering menyebut  derajat kedudukan dan harta orangtua kepada keluarga suami, dan jangan selingkuh. 

Selain itu pula, jangan melakukan maksiat dan ngerumpi, jangan menerima tamu laki-laki jika tidak ada suami terutama malam hari, membantu kesulitan suami, jangan pergi ke tempat yang memunculkan kecurigaan, mengatur rumah tangga agar menyenangkan, belajar agama dan jangan sekali-kali minta cerai.

Kiai Ahmad kemudian mengutip hadis Rasulullah yang menyebutkan ada empat golongan wanita yang masuk surga dan empat lainnya yang masuk neraka. Wanita yang dipastikan surga yaitu wanita yang selalu menjaga larangan Allah SWT dan taat suami, wanita yang banyak anak dan menerima  pemberian suami, wanita yang memiliki rasa malu yang jika suami pergi ia bisa menjaga diri dan hartanya serta menjaga lisannya, dan wanita yang ditinggal mati suaminya tidak menikah lagi karena takut menterlantarkan anak-anaknya.

Sementara wanita yang masuk neraka adalah wanita yang sering melontarkan kata-kata keji kepada suaminya dan tidak bisa menjaga diri, wanita yang menuntut suaminya hal-hak yang tidak mungkin dilakukan, wanita yang tidak menutup aurat dan jika keluar rumah bersolek dan pamer diri, dan wanita yang dalam pikirannya hanya makan,  minum dan kesenangan saja.  

Sedangkan pahala menjadi istri disebutkan Kiai Ahmad melalui hadis: “Tidakkah kalian suka wahai wanita jika salah satu dari kalian hamil dari suaminya dan suaminya suka maka pahalanya sama dengan puasa dan berjuang fi sabilillah. Jika kemudian mulai datang rasa sakit hendak melahirkan, Allah memberi pahala yang tidak terhingga. Dan ketika   melahirkan maka pada setiap tegukan dan isapan susu dinilai kebajikan. Jika ia bergadang karena mengurus bayinya maka Allah memberinya pahala memerdekakan 70 hamba sahaya.”

Kepala desa

Pada bagian akhir kitab ini dikemukakan beberapa masalah terkait wanita. Bagaimana jika seorang wanita menjadi lurah atau kepala desa. Kiai Ahmad mengutip hasil Muktamar NU di Salatiga 15 Jumadil Awal 1381 (10 Oktober 1961). 

Jawaban Muktamar: ada perbedaan pendapat (khilaf). Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali melarang. Tapi, Imam Hanafi membolehkan, NU mengambil pendapat yang melarang, kecuali keadaan memaksa. Hal ini mengacu pada kitab Bidayatul Mujtahid yangh membahas tentang hakim pengadilan dan Al-Mizan Al-Kubra Imam Sya’rani. 

Lantas bagaimana jika perempuan menjadi anggota parlemen? Mengacu pada hasil Konferensi Besar Syuriah NU pada 16/17 Syakban 1376 atau 18 /19 Maret 1957, dijawab bahwa parlemen itu wadah untuk bermusyawarah untuk menentukan hukum (tsubut amrin li amrin) bukan membuat putusan (ilzamul hukmi). 

Karena itu dalam hukum Islam boleh wanita menjadi anggota parlemen. Syaratnya; bisa menjaga diri (afifah), memiliki kemampuan dan pengetahuan, menutup aurat, mendapat izin (suami atau orang tua), aman dari gunjingan (fitnah), dan tidak menjadikan kemungkaran.

 

Belajar menulis

Bagaimana jika istri atau wanita belajar menulis, bolehkah? Majalah Suara Nahdlatul Ulama nomor 3 tahun 1346 (1928) menjawab: jika perempuan belajar menulis untuk mencari perhatian maka hukumnya makruh tanzih seperti makruhnya lupa memotong kuku. 

 

Jika belahar nulis untuk tujuan maksiat maka hukumnya haram, termasuk bagi laki-laki. Assabab fi hukmil musabbab, kaidahnya. Tapi, jika belajar nulis untuk bisnis atau untuk ilmu pengetahuan maka hukumnya sama dengan tujuannya.   

 

Sumber: MUI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement