Senin 19 Dec 2022 04:29 WIB

Catatan Penting untuk Muslimah dalam Kitab Pegon Karya Ulama Asal Kendal Jateng

Muslimah mempunyai sejumlah ketentuan hukum dalam kitab karya ulama asal Kendal

Ilustrasi Muslimah. Muslimah mempunyai sejumlah ketentuan hukum dalam kitab karya ulama asal Kendal
Foto: EPA/SHAMSHAHRIN SHAMSUDIN
Ilustrasi Muslimah. Muslimah mempunyai sejumlah ketentuan hukum dalam kitab karya ulama asal Kendal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kitab kecil ini ditulis oleh KH Ahmad Abdul Hamid, ulama kelahiran pada 1915 di Kendal, Jawa Tengah. Ia termasuk pendiri dan pernah Ketua MUI Jawa Tengah dan wafat pada 1998. 

Jika kita mengakhiri sambutan kita dengan kata wabillahit tawfiq wal hidayah atau Walahul Muwaffiq ila aqwami Thariq, itu adalah karyanya.  

Baca Juga

Kitab berjudul Risalatun Nisa atau Risalah Huquqiz Zawjain ini ditulis Kiai Ahmad pada 1371H (1952M) dalam aksara Jawa Pegon yang pada tahun-tahun itu memang tengah diasyiki kalangan pembaca santri dan tercatat telah membesarkan beberapa penerbit di Jawa Tengah: Menara Kudus, Toha Putera, dan Al-Munawwar Semarang. 

Kiai Ahmad yang suka main bola ini termasuk produktif menulis beberapa kitab/buku. Kitab yang ditulisnya antara lain I’anatul Muhtaj fi Qisshati al-Isra’ wal Mi’raj, Tas-hilut Thariq (tentang haji), Fashalatan Jawa (menurut Penerbit Karya Thoha Putra terjual lebih dari 50 juta eksemplar sejak 1953), Sabilul Munji Fi Tarjamati Maulid al-Barzanji, Risalatus Shiyam (1956), dan lain sebagainya. 

Kitab berukuran 19x13 cm dalam 46 halaman ini ditulis Kiai Ahmad dan dicetak pada 29 Zulqaidah 1371 M atau 20 Agustus 1952. Buku ini mendapat dua sambutan ulama terkemuka Jawa Tengah (diletakkan di bagian paling belakang) dari KH Hambali Semarang dan ulama ahli falak KH Abdul Jalil Hamid Al-Qasimi yang keduanya menulis dalam bahasa Arab.

“Isinya wajib diamalkan orang-orang yan bertaqwa,” tulis Kiai Hambali. “Setelah saya amati, kitab ini perlu mendapat perhatian terutama kalangan santri wanita,”tulis Kiai Abdul Jalil. 

Tentu, kebanyakan kitab-kitab beraksara jawa pegon masih menggunakan penulisan tangan (khath), meskipun beberapa kitab sudah dibuat menggunakan huruf cetak pegon. Khattah (penulis tangannya) adalah Muhammad Suyuthi asal Demak yang terkenal sebagai penulis khath kitab pegon. Nama Suyuthi tercantum dalam sampul menyatu dengan judul kitab. Untuk edisi ini tercantum tahun dibuatnya tahun 1387 enam tahun setelah cetakan pertama. Buku diterbitkan Al-Munawwar Semarang. 

“Risalatun Nisa/Risalah Huquqiz Zawjayn. Menjelaskan kewajiban para istri kepada Allah untuk diterapkan kepada suaminya dan juga menjelaskan tentang kewajiban suami terhadap istrinya. Kitab ini juga menjelaskan bagaimana hukumnya seorang wanita menenakan wig (rambut palsu), hukumnya wanita menjadi lurah (kepala desa), anggota parlemen dan hukumnya wanita belajar menulis.” Demikian pengantar buku ini dalam halaman pertamanya. 

Setelah basmalah, hamdalah dan selawat, Kiai Ahmad langsung memulai kitabnya dengan bab: Harus memperhatikan kewajiban bagi anak perempuan. 

Baca juga: Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat

“Pada umumnya di kalangan kita jika mendapat anugerah anak perempuan maka kedua orangtuanya kelihatan kurang suka. Hal ini hampir sama dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah (sebelum Islam lahir) yang mengangap anak perempuan ini merendahkan derajat orang tuanya. Perempuan dianggap barang yang bisa dijual atau diwariskan dan bahkan ada yang menguburnya hidup-hidup karena merasa malu.” 

Padahal, menurut Kiai Ahmad mengutip Ihya Ulumiddin karya Imam Ghazali, memiliki anak perempuan itu lebih selamat dan lebih banyak pahalanya. Kenyataan di kebanyakan kita kurang memperhatikan nasib anak perempuan yang hanya dididik untuk di dapur. “Hal itu tentu salah. Apakah prengetahuan halal dan haram itu hanya untuk laki-laki,” kata Kiai Ahmad. 

Pada bab kedua, ia menjelaskan tentang istri tidak boleh mengandalkan amal kebajikan suami. Istri harus benyak mengamalkan perbuatan baik. Lalu, bab tentang adab istri, keharusan berkerudung bagi kaum wanita, hadis-hadis yang perlu difahami para istri, selanjutnya bagaimana cara menjadi seorang suami, cara menjadi seorang istri, dan percikan pemikiran hukum terkait perempuan.

Kewajiban suami menurut kitab ini, harus menjadi pemimpin rumah tangga, menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, menganggap istri sebagai teman karib, mencintai istri, tidak meninggalkan istri dalam memecahkan persoalan, tidak boleh mencela hasil kerja istri dan diusahakan memujinya, tidak boleh mencela istri di depan orang lain, membantu kesulitan istri, jangan KDRT, dan jangan selingkuh. 

Jangan pula suka mabuk, judi, dan mencuri, sukai tinggal di rumah jika selesai bekerja, jangan tidak tegus sapa istri lebih tiga hari, mau mengakui kesalahan dan meminta maaf serta memberi papan, sandang dan pangan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement