Mazhab Maliki
Kadar Najis yang dimaafkan menurut madzhab ini sebagaimana yang disebutkan syeikh wahbah Az-Zuhaili adalah kadar yang sedikit dari darah binatang darat, maupun kadar yang sedikit dari nanah, yaitu jika ukurannya sekadar satu dirham al-bighali. Artinya sekadar satu bulatan hitam yang terdapat pada kaki depan binatang bighal (sejenis kuda kecil), ataupun kurang dari kadar itu.
Ketetapan ini tetap berlaku meskipun darah atau yang semacamnya itu keluar dari tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi. Begitu juga sama saja baik tempat yang terkena darah itu pakaian ataupun badan ataupun tempat lainnya.
• Macam-macam najis yang dimaafkan
Hadats yang terjadi dengan sendirinya secara terus-menerus seperti air kencing, air madzi, air mani, dan kotoran yang mengalir keluar dari lubang dubur dengan sendirinya. Najis-najis ini dimaafkan jika mengenai badan, pakaian, atau tempat, tidak wajib membasuhnya karena darurat dan susah dihindari meskipun sekali dalam sehari adalah cukup.
Air kencing ataupun kotoran anak kecil yang terkena pakaian atau badan ibu yang menyusuinya, meskipun anak itu bukan anaknya sendiri. Apabila dia sudah berusaha menghindarkan diri ketika najis itu sedang keluar, maka najis yang tetap mengenainya dimaafkan.