Ahad 28 Aug 2022 01:51 WIB

Jenis-Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Empat Mazhab

Empat mazhab memiliki pengertian dan pengelompokan najis yang berbeda.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah berwudhu sebelum melaksanakan sholat di Masjid Al-Majid Dompet Dhuafa di Jalan Baturaja (Lintas Sumatera), Bukit Kemuning, Lampung Utara, Kamis (14/10). Masjid yang berdiri di tanah wakaf seluas lebih dari satu hektare ini telah menjadi kebanggaan masyarakat sekitar, Nantinya bukan hanya Masjid, juga akan menjadi kawasan tempat masyarakat sekitar untuk membangun peradaban. Jenis-Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Empat Mazhab
Foto:

Mazhab Maliki

Kadar Najis yang dimaafkan menurut madzhab ini sebagaimana yang disebutkan syeikh wahbah Az-Zuhaili adalah kadar yang sedikit dari darah binatang darat, maupun kadar  yang sedikit dari nanah, yaitu jika ukurannya sekadar satu dirham al-bighali. Artinya  sekadar  satu  bulatan  hitam  yang  terdapat pada kaki depan binatang bighal (sejenis kuda kecil), ataupun kurang dari kadar itu.

Ketetapan ini tetap berlaku meskipun darah atau yang  semacamnya itu keluar dari  tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu  keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi. Begitu juga sama saja baik tempat yang terkena darah itu pakaian ataupun badan ataupun tempat lainnya.

• Macam-macam najis yang dimaafkan

Hadats yang terjadi dengan sendirinya secara terus-menerus seperti air kencing, air  madzi, air mani, dan kotoran yang mengalir keluar dari lubang dubur dengan  sendirinya.  Najis-najis ini dimaafkan jika mengenai badan, pakaian, atau tempat, tidak wajib membasuhnya karena darurat dan susah dihindari meskipun sekali dalam sehari adalah cukup.

Air kencing ataupun kotoran anak kecil yang terkena pakaian atau badan ibu yang  menyusuinya, meskipun anak itu bukan anaknya sendiri. Apabila dia sudah  berusaha menghindarkan diri ketika najis itu sedang keluar, maka najis yang tetap mengenainya dimaafkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement