Mazhab Asy-Syafii
Ulama Syai’iyah menentukan bahwa kadar najis yang dianggap dimaafkan adalah najis yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, sekalipun dia adalah termasuk najis mughalazhah. Begitupun kadar najis yang sedikit juga dimaafkan, namun kadar sedikit ini ditentukan berdasar adat. Imam Asy-Syafii dalam kitabnya al-Umm mengatakan standar sedikit yang dimaafkan adalah kadar yang menurut adat sedikit. Dan pendapatnya dalam qaul qadim adalah yang tidak sampai satu telapak tangan.
Asap dan uap yang mengandung najis juga dimaafkan karena kadarnya yang sedikit, sehingga jika zat najis ini mengenai makanan atau pakaian dia dimaafkan. Begitupun dengan debu kering yang bercampur najis. Kotoran binatang yang mengenai pemeliharanya atau orang yang memanfaatkannya. Susu dan madu yang terkena najis saat mengambilnya juga dimaafkan.
Mazhab Hambali
Kadar najis menurut madzhab hambali, kadar najis yang sedikit meskipun ia tidak dapat dilihat oleh mata seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang seumpamanya adalah tidak dimaafkan.
Namun para ulama madzhab ini juga berpendapat seperti halnya para ulama fiqih lainnya, memberi pengecualian jenis najis yang keberadaannya dimaafkan, dan sah shalat seseorang yang terkena najis tersebut tanpa perlu selalu membersihkannya, yaitu najis yang sangat sulit untuk dihindari.
• Macam-macam najis yang dimaafkan
Darah yang sedikit maupun yang seumpamanya seperti nanah, dan air luka selama najis ini tidak mengenai benda cair atau makanan. Darah dan semacamnya ini dimaafkan jika berasal dari makhluk hidup yang suci semasa hidupnya, seperti manusia atau binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti unta dan lembu, ataupun tidak boleh dimakan dagingnya seperti kucing. Dan tidak yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang.
• Jenis zat yang dianggap suci oleh Mazhab Hambali
Darah yang masih ada dalam urat-urat daging binatang yang boleh dimakan dagingnya. Karena, darah-darah itu tidak mungkin dihindari. Darah orang yang mati syahid yang masih berada di badannya meskipun jumlahnya banyak. Darah ikan, darah kepinding, kutu, nyamuk, lalat, dan binatang lainnya yang darahnya tidak mengalir. Hati dan limpa binatang yang boleh dimakan dagingnya. Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur.