Ahad 28 Aug 2022 01:51 WIB

Jenis-Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Empat Mazhab

Empat mazhab memiliki pengertian dan pengelompokan najis yang berbeda.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah berwudhu sebelum melaksanakan sholat di Masjid Al-Majid Dompet Dhuafa di Jalan Baturaja (Lintas Sumatera), Bukit Kemuning, Lampung Utara, Kamis (14/10). Masjid yang berdiri di tanah wakaf seluas lebih dari satu hektare ini telah menjadi kebanggaan masyarakat sekitar, Nantinya bukan hanya Masjid, juga akan menjadi kawasan tempat masyarakat sekitar untuk membangun peradaban. Jenis-Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Empat Mazhab
Foto:

Mazhab Asy-Syafii

Ulama Syai’iyah menentukan bahwa kadar najis yang dianggap dimaafkan adalah najis  yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, sekalipun dia adalah termasuk najis mughalazhah. Begitupun kadar najis yang sedikit juga dimaafkan, namun kadar sedikit ini ditentukan berdasar adat. Imam Asy-Syafii dalam kitabnya al-Umm mengatakan standar sedikit yang dimaafkan adalah kadar yang  menurut  adat  sedikit. Dan pendapatnya dalam qaul qadim adalah yang tidak sampai satu telapak tangan.

Asap dan uap yang mengandung najis juga dimaafkan karena kadarnya yang sedikit,  sehingga jika zat najis ini mengenai makanan atau pakaian dia dimaafkan. Begitupun dengan debu kering yang bercampur najis. Kotoran binatang yang mengenai pemeliharanya atau orang yang memanfaatkannya. Susu dan madu yang terkena najis saat mengambilnya juga dimaafkan.

Mazhab Hambali

Kadar najis menurut madzhab hambali, kadar najis yang sedikit meskipun ia tidak dapat  dilihat oleh mata seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang seumpamanya adalah tidak dimaafkan.

Namun para ulama madzhab ini juga berpendapat seperti halnya para ulama fiqih lainnya, memberi pengecualian jenis najis yang keberadaannya dimaafkan, dan sah shalat seseorang yang  terkena najis tersebut tanpa perlu selalu membersihkannya, yaitu najis yang sangat sulit untuk dihindari.

• Macam-macam najis yang dimaafkan

Darah yang sedikit maupun yang seumpamanya seperti nanah, dan air luka selama najis ini tidak mengenai benda cair atau makanan. Darah dan semacamnya ini dimaafkan jika berasal dari makhluk hidup yang suci semasa hidupnya, seperti manusia atau binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti unta dan lembu, ataupun tidak boleh dimakan  dagingnya seperti kucing. Dan tidak yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang.

• Jenis zat yang dianggap suci oleh Mazhab Hambali

Darah  yang masih ada dalam urat-urat  daging binatang yang boleh dimakan dagingnya. Karena, darah-darah itu tidak mungkin dihindari. Darah orang yang mati syahid yang masih berada di badannya meskipun jumlahnya banyak. Darah ikan, darah kepinding, kutu, nyamuk, lalat, dan binatang lainnya yang darahnya tidak mengalir. Hati dan limpa binatang yang boleh dimakan dagingnya. Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement