Senin 01 Aug 2022 13:32 WIB

Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain, Bolehkah?

Dalam berniaga penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada yang dirugikan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Jual beli (ilustrasi).
Foto:

Ustaz Oni mengatakan semestinya penjual memberikan batas waktu kepada calon pembeli. Dengan kesepakatan bila dalam batas waktu tertentu calon pembeli tidak ada informasi dan kejelasan maka dianggap batal melakukan pembelian dan penjual akan menawarkan kepada pihak lain.

Atau menurut ustaz Oni agar lebih aman format penjualan bisa dilakukan secara lelang (muzayyadah) yang diperbolehkan. Sehingga semua orang mengetahui bahwa penjual menginformasikan kepada semua orang tentang barang yang akan dijual, waktunya, bentuk lelangnya, hingga orang yang memberikan penawaran tertinggi yang berhak membelinya. 

"Jadi intisarinya tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Tidak boleh menjual barang yang sedang ditawar orang lain," katanya. 

 

Karena itu ustaz Oni mengatakan lebih baik menawarkan barang kepada satu orang hingga memiliki kejelasan apakah terjadi transaksi jual beli atau batal. Atau bila menawarkan kepada beberapa orang maka harus diinformasikan tenggat waktunya atau menggunakan format lelang. Ustaz Oni menjelaskan hal tersebut agar terjadinya kelapangan, saling ridha, dan penuh adab dalam jual beli baik penjual dan pembeli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement