Selasa 30 Jan 2024 05:55 WIB

Pendapat Ulama soal Memberi Tahu Kondisi Cacat Barang Bekas yang Hendak Dijual

Ada pendapat sebut penjual tak boleh lepas tangan soal kondisi cacat barang bekas.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Penjual pakaian di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Pasar Pahing Sleman merupakan surga bagi penjual serta pembeli barang klitikan atau barang bekas di Sleman dan buka saat hari pasaran Pahing pada penanggalan Jawa. Sekitar 500an pedagang mulai dari pakaian, alat pertanian, elektronik, tanaman, hingga burung ada di sini. Pasar ini pindah ke lokasi saat ini sejak 2019, awalnya pedagang berjualan di trotoar jalanan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjual pakaian di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Pasar Pahing Sleman merupakan surga bagi penjual serta pembeli barang klitikan atau barang bekas di Sleman dan buka saat hari pasaran Pahing pada penanggalan Jawa. Sekitar 500an pedagang mulai dari pakaian, alat pertanian, elektronik, tanaman, hingga burung ada di sini. Pasar ini pindah ke lokasi saat ini sejak 2019, awalnya pedagang berjualan di trotoar jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Memperdagangkan barang bekas yang masih bisa difungsikan diperbolehkan. Namun bagaimana hukumnya jika menjual mobil bekas tersebut dengan kondisi yang apa adanya? 

Dalam hal ini, Islam menyebutnya sebagai jual beli lepas tangan. Jual beli lepas tangan misalnya bisa diartikan bahwa penjual mensyaratkan pembeli untuk menanggung setiap cacat barang yang ia jual secara umum. Maka, para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli lepas tangan tersebut. 

Baca Juga

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terdapat sejumlah pandangan ulama dalam menghukumi hal ini. Imam Abu Hanifah misalnya berpendapat, jual beli dengan berlepas tangan dari setiap cacat itu dibolehkan. Baik cacat itu diketahui, disebutkan, dan dilihat oleh si penjual atau tidak. 

Sedangkan menurut Imam Syafii, si penjual tidak boleh berlepas tangan. Kecuali untuk cacat yang sudah diperlihatkannya kepada si pembeli, atau dikatakan secara terang-terangan kepada pembeli mengenai kondisi barang yang dijual. 

Adapun Imam Malik berpendapat, si penjual boleh berlepas tangan dari cacat yang telah diketahuinya. Tetapi ini khusus pada barang yang dijual berupa budak saja. Kecuali berlepas tanggungan dari kandungan pada budak perempuan yang masih muda.

Menurut beliau, hal itu dilarang lantaran dapat berpotensi besar menimbulkan penipuan. Meski demikian, beliau membolehkannya pada budak perempuan biasa. Salah satu versi pendapatnya yang lain menyatakan, boleh pada pundak dan binatang. 

Alasan ulama-ulama yang membolehkan jual beli lepas tangan secara mutlak karena tuntutan ganti rugi atas cacat terhadap si penjual merupakan salah satu hak pembeli. Oleh karena itu apabila dia menggugurkan haknya, maka gugurlah hak-hak itu sebagaimana hak yang lain.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement