REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jual beli merupakan bisnis yang dibolehkan dalam Islam. Karena dengan jual beli, akan memutar perekonomian masyarakat, serta sebagai sarana saling tolong menolong antar sesama manusia.
Hanya saja, dalam prakteknya Islam mengatur bagaimana agar jual beli itu tidak melanggar syariat. Tujuannya, agar baik penjual maupun pembeli tidak ada yang merasa dirugikan.
Karena dalam muamalah atau perdagangan, sangat akrab dengan risiko untung dan rugi. Setiap pihak, akan selalu mendambakan keuntungan dalam usahanya, namun apabila keuntungan ini didapat dengan cara yang tidak adil dan merugikan pihak lain, maka hal ini tentu tidak dibenarkan.
Dikutip dari buku “Rahasia Bisnis Rasulullah” oleh Malahayati, disebutkan bahwa berbisnis memang sangat penting agar bisa mendapat rezeki, namun ada batas-batas dan aturan yang perlu diperhatikan.
Allah Swt. memperbolehkan jual-beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Misalnya, karena terlalu asyik berdagang lalu lalai akan ibadah wajib. Bukannya membawa manfaat, aktivitas bisnis justru bisa membuat mudharat.
Berikut ini, lima macam jual beli yang dilarang dałam Islam.
Pertama, Maysir, yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah5, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al Ma’idah ayat 90-91)
Dua, Gharar, yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Menurut Ibnu Taimiyah di dalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil karena itu dilarang dalam syariat.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. al Baqarah ayat 188)
'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar ra berkata; “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)
Tiga, Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial
Empat, Haram, yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Misalnya jual beli khamar atau jual beli untuk kemaksiatan atau sesuatu yang digunakan untuk melaksanakan hal-hal haram.
Lima, Ihtikar, yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
Enam, Berbahaya, yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari'ah.