Senin 01 Aug 2022 13:32 WIB

Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain, Bolehkah?

Dalam berniaga penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada yang dirugikan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Jual beli (ilustrasi).
Foto:

Pakar fiqih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), ustaz Oni Sahroni mengatakan bahwa dalam hukum Islam dilarang membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Para ulama fiqih memfatwakan larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain berdasarkan sejumlah hadits Rasulullah SAW. 

Diantaranya seperti hadits yang diriwayatkan Abu Huarirah berbunyi: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain (HR. Muslim nomor 3886). Sementara itu dalam hadits lainnya seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139). 

Ustaz Oni mengatakan hadits-hadits tersebut shahih dan bisa dijadikan pegangan terkait larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Ustaz Oni mencontohkan seseorang yang diketahui penjual yaini A hendak menjual rumah. Ia kemudian memberitahukan kepada B. Kemudian B pun telah  menyiapkan dana dan tengah dalam proses melakukan penawaran dengan A. 

Akan tetapi bersamaan dengan itu penjual rumah yakni A juga mengabarkan kepada pihak lain yakni C tentang rumahnya yang akan dijual tanpa sepengetahuan B. Sementara C mengetahui bahwa B juga tengah melakukan penawaran rumah tersebut. Namun C tetap meneruskan agar bisa memiliki rumah tersebut. Selang beberapa saat C menyanggupi dan melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli rumah dengan A. Alhasil B pun tidak bisa membeli rumah tersebut. 

"Inilah yang dinamakan penjual tersebut melakukan menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Jadi ini yang menyimpang dan dosa," kata ustaz Oni Sahroni dalam kajian daring yang diselenggarakan Muamalah Daily beberapa waktu lalu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement