Jumat 08 Jul 2022 22:59 WIB

Apakah Dapatkan Ilmu Agama Semudah Masuk Grup-Grup Media Sosial?

Belajar agama mesti didukung dengan bimbingan ulama mumpuni

Santri Pondok Pesantren Darul Akhyar Parungbingung mengikuti kajian kitab kuning (ilustrasi). Belajar agama mesti didukung dengan bimbingan ulama mumpuni
Foto:

Oleh : Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, dosen STIT Diniyyah Puteri Padang Panjang, alumni Al-Azhar Mesir

Untuk mencari ilmu, masyayikh kita di Al Azhar selalu menekankan pada empat syarat utama : 

1. 'Aql Rajjah (عقل رجاح) : Akal yang kuat yang siap menerima ilmu secara bertahap dari guru  

2. Syaikh Fattah (شيخ فتاح) : Guru yang membuka jalan pemahaman bagi si murid  

3. Kutub Shihah (كتب صحاح) : Buku-buku yang valid dan terpercaya untuk dijadikan sebagai rujukan  

4. Mudawamah wa ilhah (مداومة وإلحاح) : Kontinyu, pantang menyerah dan penuh semangat. 

Jelas, keempat syarat ini tidak mungkin tercapai dengan ‘sekadar’ bergabung di grup WA, mendengar kajian di YouTube, atau membaca tulisan di Facebook.  

Apakah ini artinya ilmu mesti dibatasi pada orang-orang tertentu saja sehingga dia menjadi sesuatu yang eksklusif? Tentu tidak.

Hanya, sebagaimana untuk menjadi dokter, perwira, arsitek dan lain-lain, seseorang mesti memenuhi kualifikasi tertentu, apakah untuk ilmu-ilmu syariat semua orang bisa dengan mudah ‘mengangkanginya’? 

Kalau mau jujur, inilah diantara problem mendasar timbulnya berbagai polemik, perdebatan, pertikaian dan bahkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: India Tangkap Tersangka Pemenggal Kepala Warga Hindu Pro Penghinaan Nabi   

Banyak orang yang merasa berhak untuk bicara di bidang agama meskipun dia tidak memiliki kompetensi untuk itu. Di antara sebabnya adalah karena ilmu dianggap sesuatu yang mudah, atau bahkan murahan.   

Semangat untuk membumikan ilmu, memasyarakatkan ilmu, menyederhanakan ilmu dan seterusnya, tidak boleh mengabaikan fakta bahwa setiap bidang hanya boleh dimasuki oleh mereka yang memiliki kelayakan dan kepantasan untuk itu.

 

Sudah saatnya kita memberikan ‘harga’ yang lebih layak dan pantas untuk ilmu-ilmu syariat sehingga ia tidak menjadi sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata dan murahan.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement