2. Darah Wanita Menopause
Wanita yang telah menopause, jika mengalami keluar darah, maka darah tersebut sudah bukan lagi darah haidh, melainkan darah istihadhah atau fasad. Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.
Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.
a.Tidak ada batas
Ulama Hanafiyah ada yang mengatakan bahwa jika ada wanita yang keluar darah diusia lanjut, namun warna darah, waktu keluarnya dan ciricirinya sama dengan kebiasaan haidhnya dia, maka darahnya tetap dihukumi sebagai darah haidh.
b. 50 Tahun
Menurut Al-Hanabilah sinnul ya’as bagi wanita itu adalah usia 50 tahun. Maka apabila ada seorang wanita yang masih keluar darah seperti haidh, namun usianya sudah melewati 50 tahun Qamariyah, maka darah yang keluar tidak dihukumi sebagai darah haidh, tetapi darah istihadhah.
c. 55-60 Tahun
Pendapat ketiga merupakan pendapat dari mayoritas madzhab Hanafiyah. Muhammad bin Hasan berpendapat 60 tahun merupakan batasan usia maksimal wanita haidh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat usia maksimal wanita Haidh adalah 55 tahun.
d. 70 Tahun
Mazhab Al-Malikiah berbeda dengan pendapat-pendapat mazhab sebelumnya, mereka mengatakan bahwa sinnul ya’as itu adalah usia 70 tahun.