Kamis 23 Jun 2022 23:40 WIB

Larangan Potong Kuku Hewan Qurban, Berlaku untuk Siapa atau Apa?

Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Iustrasi hewan qurban. Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda
Foto:

Menariknya ada yang coba jelaskan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong itu bukan milik shahibul qurban tetapi milik binatang hewan qurban. Pandangan ini mungkin muncul karena adanya hadits lainnya yang secara lahir memuat makna yang jumbuh sehingga membuka kemungkinan pemaknaan sedemikian. Hadits yang dimaksud adalah: 

عن أم سلمة قالت قال رسول الله {صلى الله عليه وسلم} من كان له ذبحٌ يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي 

“Dari Ummu Salamah, dia berkata, ”Rasulullah SAW bersabda, ” Siapa yang memiliki hewan qurbanuntuk disembelih maka sejak 1 Dzulhijjah dia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya sedikitpun hingga dia sembelih hewan qurbannya.”(HR Muslim).

Yang membedakan hadits kedua ini dari hadis pertama adalah kata ganti (isim dlamir) yang menyertai kata sya’r dan azhfar. Secara lahir kata ganti itu bisa dijumbuhkan antara kembali kepada man (siapa) atau dzibhun (hewan kurban) sedemikian rupa sehingga ada yang memahaminya sebagai bagian dari kata dzibhun. 

"Menariknya nyaris belum terbaca bahwa ada seorang ulama yang memaknai hadits yang kedua di atas dengan menyebutkan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada binatang yang disembelih," kata Ustadz Wawan. 

Lebih dari itu hadits-hadits lain lainnya menegaskan bahwa kata ganti itu kembali kepada shahibul qurban. Berikut salah satu dari hadits tersebut.  

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أُمِرْتُ بِيَوْمِ الأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الأُمَّةِ ». قَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّى بِهَا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ». 

“Dari Abdullah bin Amr radliyallau anhuma bahwa Nabi saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk menjadikan idul adlha ini sebagai hari raya yang diciptakan Allah untuk ummat ini. Lalu seorang shahabat menimpali,” (untuk mengisi hari raya ini) bagaimana menurut pandangan Baginda Nabi saw, jika saya tidak menemukan hewan qurbankecuali berjenis kelamin betina apakah itu sudah sempurna untuk berkurban? Nabi SAW menjawab, Tidak. tetapi (kamu tambahkan) dengan memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu ketiak itulah kesempurnaan berkurbanmu menurut Allah ‘azza wajalla.” (HR Abu Dawud) 

 

Dengan terang benderang, hadits terakhir di atas, menginformasikan dua hal sekaligus. Pertama, bahwa yang tidak dipotong dan tidak dicukur itu adalah kuku dan rambut shahibul qurban bukan kuku dan rambut hewan qurban. Kedua, membiarkan rambut dan kuku sejak Dzulhijah dan mencukur serta memotongnya setelah penyembelihan hewan qurbanmerupakan bagian dari keutamaan ibadah qurban.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement