Kamis 23 Jun 2022 23:40 WIB

Larangan Potong Kuku Hewan Qurban, Berlaku untuk Siapa atau Apa?

Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Iustrasi hewan qurban. Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Iustrasi hewan qurban. Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan kepada umatnya tentang penyembelihan hewan qurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada momentum Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 

Pengurus Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, menjelaskan beberapa poin tuntunan yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. 

Baca Juga

Di antaranya, terkait larangan bagi shohibul qurban untuk memotong kuku dan rambut. Persoalan ini menurut Ustadz Wawan, masih kurang diketahui umat Islam.  

"Di antara yang masih kurang diketahui oleh umumnya kaum muslimin berkaitan dengan tata laksana berqurbanadalah setiap muslim dan muslimah yang berniat jadi shahibul qurbandituntunkan sejak 1 Dzulhijjah untuk tidak melakukan pemotongan kuku dan rambut," jelas Ustaz Wawan kepada Republika.co.id, Kamis (23/6/2022). 

Menurut Ustadz Wawan, hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:    

عن أم سلمة أن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Artinya: Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika kamu sekalian memasuki tanggal 1 Dzulhijjah dan diantara kalian ada yang berkeinginan untuk berqurbanhendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim). 

Merujuk pada penjelasan Abul Faraj Abdurrahman Ibnl Jauzi dalam kitabnya Kasyf al-Musykil min Hadits ash-shahihain, hadits di atas menginformasikan dua hal. Pertama, hukum menunaikan penyembelihan qurban itu bukan wajib. Di antara jumhur ulama Abu Hanifah yang berpendapat bahwa berqurban wajib bagi orang kaya yang muqim sementara Ahmad bin Hanbal mengatakan berqurbanwajib atas orang kaya. 

Kedua, shohibul qurban diposisikan sama dengan seorang yang sedang menunaikan ihram yang dikenai ketentuan-ketentuan tertentu. Dalam hal ini kepada shahibul qurban dituntunkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.

Baca juga: Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia

Sementara, dalam kitab Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, al-Hafizh Zainuddin Abdurrauf al-Minawi menjelaskan kalimat “fal-yamsik ‘an sya’rihi wa azhfaarih” sebagai “hendaklah shahibul qurbantidak memotong rambutnya untuk dibiarkan apa adanya…” (I:465). 

Ulama mutakhir seperti Syeikh Ibnu Jabrin dalam kitabnya as-Siraj al-Wahhaj lil Mu’tamir wal-Haaj, menambahkan, “Tuntunan ini hanya berlaku bagi shahibul qurban saja dan tidak mencakup kepada isteri serta putra-putrinya”.

Tetapi saat salah seorang di antara anggota keluarga selain ayah ada yang jadi shahibul qurban maka tuntunan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku baginya.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement