Senin 30 May 2022 17:16 WIB

Menyusui Anak di Atas Dua Tahun, Apakah Berimplikasi pada Keharaman?

Terdapat ketentuan persusuan anak yang bisa berimplikasi hukum keharaman

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi wanita menyusui anak. Terdapat ketentuan persusuan anak yang bisa berimplikasi hukum keharaman
Foto:

Adapun ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadits Salim dan menganggap hadits Sayyidah Aisyah mengandung illat karena dia sendiri tidak mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa menyusui anak yang sudah besar juga menyebabkan keharaman. 

Kadar waktu menyusui

Para ulama berselisih pendapat bahwa jika seorang anak sudah tidak membutuhkan makanan sebelum dua tahun, dan setelah disapih dia disusui oleh wanita lain, maka menurut Imam Malik susuan seperti itu tidak menyebabkan keharaman. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berpendapat sebaliknya.

Yakni jika seorang anak menyusu setelah disapih sebelum dua tahun, dan dia tidak memerlukan makanan, menurut Imam Malik hal itu tidak diharamkan. Beda halnya dengan Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa sesusuan sampai 30 bulan, baik sebelum maupun sesudah disapih adalah susuan yang mengharamkan.

Menurut Al-Hasan, jika seorang anak disapih dalam usia dua tahun, tetapi kemudian dia menyusui lagi, hal itu tidak disebut susuan yang mengharamkan. Karena tidak ada susuan sama sekali setelah penyapihan penuh.

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

 

Silang pendapat di antara para ulama ini karena mereka berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi Muhammad SAW berikut, “Fa inna radha’ata minal-majaa’ati.” Yang artinya, “Sesungguhnya persusuan itu karena lapar.” 

 

Hadis tersebut bisa diartikan bahwa yang dimaksud adalah penyusuan pada si anak memang sangat butuh disusui. Dan juga bisa diartikan bahwa si anak sudah tidak disapih. Jika sudah disapih di tengah tenggang waktu dua tahun, maka hal itu tidak bisa disebut penyusuan karena lapar.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement