Kamis 10 Aug 2023 18:03 WIB

Jika Menikah dengan Lelaki yang Ternyata adalah Saudara Sepersusuan

Ulama fikih punya pandangan mengenai ketidaksengajaan menikahi saudara sepersusuan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi nikah.
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorin
Ilustrasi nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ada pertanyaan pelik yang diterima oleh Syekh Abu Yazid Salama selaku peneliti di Dewan Cendekiawan Senior yang juga merupakan salah satu ulama Al Azhar Kairo Mesir.

Pertanyaan tersebut datang dari seorang wanita yang mengatakan telah menikah dengan seorang lelaki selama tiga tahun terakhir. Wanita ini mengatakan ketika ia lahir janinnya selalu gugur. Hingga akhirnya dia baru mengetahui bahwa suaminya itu adalah saudara laki-laki sepersusuannya.

Baca Juga

Dalam konteks tersebut, pertanyaannya ialah, apa sikap yang harus diambil oleh si wanita itu?

Syekh Salama menjawab pertanyaan tersebut dengan merujuk pada pendapat imam madzhab. Imam Syafi'i berpendapat bahwa harus ada lima kali perbuatan menyusui untuk dapat dikatakan sebagai saudara sepersusuan.

"Jika ibu dari suami Anda juga menyusui Anda, maka dia (suaminya) menjadi saudara sepersusuan, dengan syarat lima kali menyusui," kata Syekh Salama dilansir Masrawy.

Dasarnya adalah hadits berikut ini:

 عن عمرة عن عائشة - رضي الله عنها - قالت: «كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن، ثم نسخن بخمس معلومات، فتوفي رسول الله - صلى الله عليه وسلم- وهن فيما يقرأ من القرآن».

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Dahulu di antara ayat Alquran yang telah diturunkan, ada sepuluh susuan yang diketahui, yang dapat menyebabkan hubungan mahram. Kemudian dibatalkan dengan lima susuan. Kemudian Rasulullah SAW wafat dalam keadaan masih ada yang membaca itu sebagai bagian Alquran."

Karena itu, ketetapan atas hal tersebut adalah lima kali susuan untuk bisa dikatakan sebagai saudara sepersusuan.

Dalam konteks yang ditanyakan oleh si wanita tersebut, Syekh Salama mengungkapkan, jika dipastikan ada lima kali susuan yang dilakukan oleh suaminya, maka suaminya tersebut adalah saudara laki-lakinya. Dengan demikian, si wanita penanya dilarang tetap menjadi istrinya.

"Karena sang ibu memberikan kesucian dirinya kepada anak-anaknya. Maka, akad pernikahan yang telah berlangsung itu harus dibubarkan karena mencurigkan. Adapun hubungan yang telah terjalin selama 3 tahun itu insya Allah tidak ada persoalan di dalamnya," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement