Selasa 22 Mar 2022 17:56 WIB

Imam Menghadap Makmum Setelah Sholat

Nabi Muhammad juga menghadap ke makmum usai sholat berjamaah.

Jamaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat
Foto:

Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian shalatnya sudah selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi apabila tiba-tiba ia teringat mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu Qasim ‘alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.

Zain ibn Munir berpendapat bahwa membelakanginya imam kepada makmum itu adalah hak seorang imam, dan apabila shalat telah selesai maka hilanglah alasan untuk membelakangi makmum. Seorang imam yang menghadap kepada makmum saat itu adalah untuk menghilangkan kesombongan dan perasaan angkuh terhadap makmum. (Lihat Nailul-Authar, jilid 2 hal 326)

Selanjutnya, mengenai apakah Rasulullah saw memberi komentar atau tidak pada saat menghadap makmum, ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut. Salah satunya seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadis Nabi saw dari Yazid bin al-Aswad, sebagaimana tersebut di dalam Kitab Nailul-Authar, 2: 354:

وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اْلأَسْوَدِ قَالَ: حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ قَالَ: فَصَلَّى بِنَا صَلاَةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ انْحَرَفَ جَالِسًا فَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجُلَيْنِ اللَّذَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا…  [رواه أحمد وأبو داود والنسائى والترمذى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Yazid ibn al-Aswad, ia berkata:“Kami ikut haji wada’ bersama Rasulullah saw, kemudian Yazid berkata: Lalu beliau shalat subuh bersama kami kemudian beliau berpaling sambil duduk dan menghadap kepada makmum, kemudian beliau menceritakan kisah dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah … .” [HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi ]

At-Tirmidzi menyatakan hadis tersebut tergolong hadis dengan derajat Hasan Shahih. Menurut at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasai, kisah yang diceritakan Nabi saw adalah tentang dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah sedangkan keduanya berada di masjid, dan menyuruh kedua pemuda tersebut untuk menghadap kepada beliau. Maka setelah beliau shalat subuh bersama sahabat pada haji wada’, Rasulullah saw menghadap makmum dan menceritakan tentang kedua pemuda tersebut.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa setelah Nabi saw shalat, beliau menghadap makmum dan terkadang memberi komentar atau nasehat. Adapun mengenai apakah kita harus melakukan seperti yang Nabi saw lakukan, sebagai umat Islam yang menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswatun hasanah (suri teladan yang baik) dalam segala bidang, khususnya dalam masalah yang berkenaan dengan ibadah shalat, maka hal itu menjadi teladan dan layak diikuti dalam setiap mengerjakan shalat berjamaah. Namun demikian, dari segi hukum apa yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut tidak sampai kepada hukum wajib, tetapi sunnah atau dianjurkan.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2010

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement