Selasa 22 Mar 2022 17:56 WIB

Imam Menghadap Makmum Setelah Sholat

Nabi Muhammad juga menghadap ke makmum usai sholat berjamaah.

Jamaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Jamaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasan tentang dalil yang terdapat dalam HPT cetakan ke 3 hal 139 No. 27 tentang Nabi Muhammad saw apabila telah selesai mengerjakan shalat beliau menghadapkan mukanya kepada makmum.

  1. Apakah beliau menghadapkan mukanya tanda komentar, apakah ada yang di sampaikannya kepada makmum?
  2. Apakah kita harus melakukan seperti itu juga?

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Ibrahim Sa’id, BA / Irsyad, NBM 482.005, anggota Muhammadiyah Cabang Serijabo (disidangkan pada hari Jum’at, 17 Zulhijjah 1430 H / 4 Desember 2009)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, berikut ini kami kutip hadis yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Cetakan ke-3 hal 139 No. 27, sebagai berikut:

لِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِِِِِى عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَال كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Artinya: Karena hadis riwayat Bukhari dari Samurah, berkata: “adalah Nabi SAW, apabila telah selesai shalat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita” [HR. Bukhari]

Hadis di atas menunjukkan atas disyariatkannya seorang imam menghadap ke makmum setelah selesai shalat, dan senantiasa melakukan hal tersebut.

Tentang hikmah atau tujuan Nabi saw melakukan hal itu, ada beragam pendapat. Ada yang mengatakan bahwa menghadapnya imam kepada makmum setelah shalat bertujuan untuk memberikan pelajaran tentang hal-hal yang diperlukan makmum, sehingga dikhususkan bagi orang yang mendapati keadaan seperti Rasulullah saw ini memiliki kecakapan untuk mengajarkan dan memberi nasehat. Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu untuk mengetahui selesainya shalat, karena sekiranya imam senantiasa pada duduknya setelah shalat, maka bisa jadi difahami bahwa imam masih dalam tasyahud (belum selesai shalat). (Lihat Nailul-Authar, jilid 2 hal 326)

Ibn Qudamah di dalam kitab al-Mughni jilid 1 halaman 561 mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu bagi imam. Hal ini agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari shalatnya. Sebab dengan mengubah arah duduk, imam akan meninggalkan arah kiblat dan hal itu jelas akan membatalkan shalatnya.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement