Rabu 09 Mar 2022 18:17 WIB

Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto

Mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan gharar (ketidakjelasan).

Uang kripto (ilustrasi). Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto
Foto:

Mengenai hukum muamalah dengan cryptocurrency, telah ada beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan, seperti  al-Azhar lewat Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah  dan Dar al-Ifta Mesir. Di Indonesia, MUI memfatwakan bahwa bermuamalah dengan bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram, baik digunakan sebagai alat tukar juga sebagai komoditas.

Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan terkait cryptocurrency ini dengan melihatnya dari dua sisi, yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar dalam kerangka Etika Bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari al-Quran dan Sunah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

Pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kritpo ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin -sebagai salah satu jenis mata uang kripto- ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar.

Selain sifatnya yang spekulatif (seperti halnya perjudian), investasi menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah swt dan hadis Nabi saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin di bawah ini.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement