Rabu 09 Mar 2022 18:17 WIB

Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto

Mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan gharar (ketidakjelasan).

Uang kripto (ilustrasi). Hukum Bertransaksi dengan Mata Uang Kripto
Foto:

Etika bisnis menurut Muhammadiyah:

Tidak boleh ada gharar (spekulasi)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa ia] berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi) (HR. Muslim)

Tidak boleh ada maisir

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المآئدة، 5: 90].

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [QS. al-Maidah (5): 90].

Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih  dasar dalam bermuamalah:

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ.

Hukum asal menetapkan syarat dalam muamalat adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya).

Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz-dzari‘ah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Menurut kami, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, pertama, diterima oleh masyarakat, kedua, disahkan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan oleh negara kita, akan tetapi bitcoin juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Dari hal-hal yang kami sampaikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat mudarat yang ada dalam cryptocurrency, yang salah satunya adalah bitcoin. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram.

Demikian, semoga bermanfaat dan memberi pencerahan.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2022

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement