Senin 21 Feb 2022 13:33 WIB

Beda Pendapat Soal Hukum Wayang, Bagaimana Muslim Bersikap?

Perbedaan pendapat memang ada yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Perajin mengecek kualitas wayang kulit hasil produksinya di Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Beda Pendapat Soal Hukum Wayang, Bagaimana Muslim Bersikap?
Foto:

Kisah lain dari Imam asy-Syafi‘i pernah berkata kepada Yunus ash-Shadafi yang berbeda pendapat dengannya, “Wahai Abu Musa, apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!"

Perbedaan pendapat atau ikhtilaf dalam istilah Islam, diartikan sebagai tidak cocoknya dua pihak dalam suatu masalah atau pendapat sehingga muncul perbedaan antara kedua belah pihak. Lalu, timbul dialog dan diskusi untuk menampakkan kebenaran dan memadamkan kebatilan dalam masalah tersebut. Perbedaan diyakini sebagai keniscayaan dalam Islam, tapi memang diperlukan sikap yang benar, akhlak yang baik dalam menghadapinya.

Cemooh dan kata-kata kasar bukan merupakan prilaku seorang Muslim yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Bukan hanya karena kata-kata buruk itu akan melukai hati saudara Muslim, tapi juga karena ucapan itu akan berbalik menjadi dosa yang mencelakakan orang yang mengatakannya. Sehingga ucapan caci maki atau hinaan hingga perkataan merendahkan pribadi orang yang berbeda pendapat dengan kita dilarang dalam Islam.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

Artinya: “Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, perbedaan pendapat memang ada yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan oleh Imam asy-Syafi‘i dalam Ar-Risalah yang artinya, “Perselisihan itu ada dua macam, apabila sudah ada dalilnya yang jelas dari Allah dan sunnah Rasul-Nya atau ijma‘ kaum muslimin, maka tidak boleh bagi kaum muslimin yang mengetahuinya untuk menyelisihinya. Adapun apabila tidak ada dalilnya yang jelas, maka boleh bagi ahli ilmu untuk berijtihad dengan mencari masalah yang menyerupainya dengan salah satu di antara tiga tadi (Alquran, sunnah, dan ijma‘).”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement