Senin 21 Feb 2022 13:33 WIB

Beda Pendapat Soal Hukum Wayang, Bagaimana Muslim Bersikap?

Perbedaan pendapat memang ada yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Perajin mengecek kualitas wayang kulit hasil produksinya di Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Beda Pendapat Soal Hukum Wayang, Bagaimana Muslim Bersikap?
Foto:

Dalam kasus wayang, dalam hukum Islam, merupakan ikhtilaf yang dibolehkan karena tidak ada dalil jelasnya dari Alquran dan Sunnah Nabi. “Segala sesuatu yang tidak manshush (disebutkan secara tekstual dalam Alquran dan hadits) adalah masalah ijtihadiyah yang terbuka untuk berbeda pendapat (ikhtilaf),” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Sholahuddin Al-Aiyub.

Tapi Kiai Aiyub menyarankan agar para pendakwah lebih terbuka dalam menghukumi fiqih dakwah. “Tapi dalam konteks fiqhud dakwah (fiqih dakwah) seharusnya dapat lebih luwes dalam melihat dan menghukumi sesuatu,” tambahnya.

Ustadz Khalid juga sebenarnya telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas masalah ini. “Dan saya pada kesempatan ini, Khalid Basalamah mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati nurani kami kepada seluruh pihak tidak terkecuali, yang merasa terganggu, tersinggung dengan jawaban kami tersebut. Semoga klarifikasi berikut ini bisa dimaklumi dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala selalu menyatukan kita di atas persatuan dan kesatuan di negara Republik Indonesia, insya Allah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement