Senin 17 Jan 2022 16:45 WIB

Komisi Fatwa MUI Pusat akan Dalami Hukum Jual Beli Mystery Box

Sistem jual-beli mystery box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam (ilustrasi).
Foto:

Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.

Namun, dalam transaksi mystery box ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena barang yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.

Namun, menurut Niam, sebelum memperoleh gambaran secara utuh tentang masalah tersebut, Komisi Fatwa MUI tidak bisa untuk menetapkan hukum dari transaksi mystery box. 

"Jadi tidak bisa serta merta kemudian kita tetapkan hukum sebelum memperoleh gambaran secara utuh mengenai subastansi masalah yang difatwakan. Jadi prosedur penetapan fatwa seperti itu. Tidak bisa juga gegabah menyikapi secara sopantan begitu saja," jelas Niam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement