Senin 03 Jan 2022 23:49 WIB

Hukum Pernikahan Sesama Jenis dan Ancaman Siksa untuk Homoseksual

Islam melarang keras hubungan dan perilaku sesama jenis atau homoseksual

Rep: Alkhaledi Kurnialam, Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang keras hubungan dan perilaku sesama jenis atau homoseksual. Ilustrasi penderita homoseksual.

Bahwasanya hukuman bagi pelaku liwath dan sihaq lebih berat daripada hukuman zina, dan hukumannya adalah dibunuh pada setiap keadaannya baik dia itu yang sudah nikah atau belum nikah. 

-    Hukumannya sama seperti zina 

Ini merupakan pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabah, AlHasan Al-Bashriy, Sa’id bin Musayyib, Ibrahim AnNakha’i, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’y, sebagaimana yang masyhur pada mazhabnya, Imam Ahmad pada riwayat yang kedua darinya, Abu Yusuf dan Muhammad bahwasanya hukumannya dan hukuman zina sama.  

-    Dihukum ta’zir 

Sementara ada pendapat lain dari Al-Hakam dan Abu Hanifah bahwasanya hukumannya selain dari hukuman sejenis hadd zina (lebih ringan dari hukuman zina) yaitu ta’zir.

Siksa pedih 

Islam sangat menentang perilaku homoseksual atau pasangan sesama jenis. Pasangan homoseks dalam bentuk liwath (Perbuatan homoseks sesama pria) juga termasuk dalam dosa besar. Hal ini telah ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ.  

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, Rasulullah  ﷺ bersabda: 

- أربعةٌ يُصبِحونَ في غضبِ اللهِ ، ويُمسونَ في سَخطِ اللهِ قلتُ : مَن هُم يا رسولَ اللهِ ؟ قال : المُتشبِّهونَ مِنَ الرِّجالِ بالنِّساءِ والمتشبَّهاتُ من النِّساءِ بالرِّجالِ ، والَّذي يأتي البهيمةَ ، والَّذي يأتي الرِّجالَ

“Empat orang berada dalam murka Allah”. Lalu Nabi ditanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”

Nabi  ﷺ menjawab, “Laki-laki yang meniru para perempuan, para perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang bersetubuh dengan binatang, dan laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki”.

Hadits tersebut dibahas Syekh Nawawi al-Bantani dalam bab tersendiri, yakni “Fi Tasydid ‘Alal-Liwath” dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul. Selain itu, Syekh Nawawi juga mengutip hadits yang menyampaikan beratnya dosa dan hukuman bagi perilaku homoseksual. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

من قبل غلاما بشهوة ، غذبه الله ألف عام في النار

“Siapa saja yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.” Rasulullah SAW juga bersabda: 

لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبًا

 

 “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, maka dia tidak datang pada Hari Kiamat, kecuali junub.”  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement