10. Saudara perempuan dari ibu angkatnya.
11. Anak-anak perempuan dari ibu angkatnya.
12. Saudara perempuan angkatnya.
13. Ibu istrinya.
14. Anak tirinya (yaitu anak perempuan dari seorang suami sebelumnya dari wanita yang dinikahinya, jika dia telah mencampuri istrinya itu. Namun, apabila dia belum bercampur dengan istrinya, larangan tersebut tidak berlaku).
15. Istri dari anak laki-laki biologisnya.
16. Menurut Abu Hanifah, seorang pria yang melakukan perzinahan atau persetubuhan di luar nikah dilarang untuk menikah dengan siapa pun pasangan zinanya yang termasuk dalam tingkatan hubungan yang dilarang seperti disebutkan di atas. Sebaliknya, Imam Syafi'i percaya bahwa pernikahan semacam itu sah.
Perlu dicatat bahwa kearifan besar ada di balik larangan larangan atas hubungan-hubungan sebelumnya karena kerukunan sosial tidak ada apabila orang-orang tidak mengingat larangan-larangan ini saat melakukan akad nikah. Menikah dengan kerabat-kerabat dekat mempunyai dua kerugian: kemungkinan lebih besar untuk melahirkan anak cacat dan potensi lebih besar akan terputusnya ikat kekerabatan.