3. Neneknya (termasuk ibu dari ayahnya dan ibu dari ibunya, serta semua ibu sebelumnya, yaitu nenek buyutnya).
4. Anak perempuannya (termasuk cucu perempuannya dan seterusnya).
5. Saudara perempuannya (baik saudara kandung maupun saudara tiri dari kedua pihak orangtua).
6. Saudara-saudara perempuan ayahnya (termasuk saudara-sau dara perempuan kakeknya dari pihak ayah).
7. Saudara-saudara perempuan ibunya (termasuk saudara-saudara perempuan kakeknya dari pihak ibu).
8. Anak-anak perempuan dari saudara laki-lakinya.
9. Ibu angkatnya. Alasan untuk ini adalah karena wanita itu merawatnya maka dia ikut memberikan sumbangan pada komposisi selnya dan karena itu sebagian dirinya menjadi bagian dari wanita itu pula. Bagian inilah yang menyebabkan pelarangan tersebut.