Senin 15 Nov 2021 05:10 WIB

Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap

Dalam Islam, pernikahan pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang.

Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap
Foto:

3. Neneknya (termasuk ibu dari ayahnya dan ibu dari ibunya, serta semua ibu sebelumnya, yaitu nenek buyutnya).

4. Anak perempuannya (termasuk cucu perempuannya dan seterusnya).

5. Saudara perempuannya (baik saudara kandung maupun saudara tiri dari kedua pihak orangtua).

6. Saudara-saudara perempuan ayahnya (termasuk saudara-sau dara perempuan kakeknya dari pihak ayah).

7. Saudara-saudara perempuan ibunya (termasuk saudara-saudara perempuan kakeknya dari pihak ibu).

8. Anak-anak perempuan dari saudara laki-lakinya.

9. Ibu angkatnya. Alasan untuk ini adalah karena wanita itu merawatnya maka dia ikut memberikan sumbangan pada komposisi selnya dan karena itu sebagian dirinya menjadi bagian dari wanita itu pula. Bagian inilah yang menyebabkan pelarangan tersebut.

 

sumber : Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement