Senin 20 Sep 2021 23:40 WIB

Pandangan Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al Washliyah Soal Musik

Hukum musik dijelaskan oleh Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al Washliyah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Pandangan Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al Washliyah Soal Musik. Foto: Musik (ilustrasi)
Foto:

Ketiga, terkait alat musik. Sejumlah ulama klasik membolehkan beberapa jenis alat musik seperti seruling dan alat musik yang dipukul. Sedangkan, di zaman modern sekarang, alat-alat musik kian beragam.

Mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi, Nirwan menyampaikan, keberadaan alat musik modern sekarang ini mutlak dibolehkan berdasarkan kaidah fiqih 'al-Ashlu fil asy-Yaa'i al-Ibaahah' (dasar segala sesuatu itu boleh). "Tidak ada dalil yang jelas mengharamkan alat-alat musik tertentu," ucapnya.

Sebelum al-Qaradawi, ulama Mesir lainnya, Muhammad al-Ghazali, pun membolehkan alat musik. Al-Ghazali juga mempersoalkan pendapat yang mengharamkan alat musik berdasarkan riwayat hadits yang di dalamnya Nabi SAW bersabda, "Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik."

Mengutip pendapat Muhammad al-Ghazali, Nirwan mengatakan, matan hadits tersebut bermasalah jika dijadikan dasar untuk mengharamkan alat musik. Sebab, kata ma'azif (alat musik yang ditabuh) dalam hadits itu sebelumnya disertai beberapa perbuatan lain. Artinya, keberadaan alat musik di dalam hadits tersebut tidak berdiri sendiri.

"Dengan demikian, yang diharamkan itu adalah yang berkenaan dengan perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas haram tadi. Jadi tidak mutlak berkenaan tentang alat musik. Karena dalam satu kalimat itu ada yang lain, ada zina dan khamr," jelasnya.

Karena itu, Nirwan menjabarkan, al-Ghazali cenderung memilih bahwa alat musik seperti rebana, gendang, dan termasuk alat musik modern, itu boleh. Bila kemudian ada yang mengharamkan alat musik secara mutlak, mereka berpandangan bahwa musik membuat lalai dan tidak bermanfaat. Sebab, seorang Muslim harus menghindari hal yang tidak bermanfaat dan menyebabkan lalai. "Ini dalil mereka yang mengharamkan terkait alat musik," katanya.

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai musik, Nirwan mengingatkan untuk tidak terlalu membesar-besarkannya. Umat Muslim harus moderat dalam beragama. Jika berpendapat musik haram, maka jangan kemudian haramnya disamakan dengan zina, atau dosa-dosa besar lainnya.

"Kita harus posisikan ini pada tempatnya. Ini ada dalam ranah ikhtilaf, ranah di mana ulama berbeda pendapat. Jadi kita juga harus bisa menyikapinya dengan baik. Kalau ada yang membolehkan, dia punya dalil, dan yang mengharamkan juga punya dalil," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement