Kamis 02 Sep 2021 13:35 WIB

Hukum Bank Konvensional

Soal bank konvensional telah seringkali dibahas.

Hukum Bank Konvensional
Foto:

Forum itu memutuskan: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

Dikemukakan juga dalam fatwa tersebut bahwa boleh jadi ada yang berkata: "Bank-bank tersebut dapat merugi, maka bagaimana mereka menetapkan keuntungan terlebih dahulu bagi investor? Jawabannya:

"Kalau bank itu merugi dalam satu transaksi, dia dapat memperoleh keuntungan dalam banyak transaksi lainnya. Dengan demikian keuntungan ini dapat menutupi kerugian itu.

Di samping itu, dalam keadaan rugi dapat saja persoalan dikembalikan kepada pengadilan. Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.

Tetapi, tentu saja ada ulama yang tidak setuju. Agaknya kita dapat berkata bahwa bank-bank Syariah yang melaksanakan kegiatannya antara lain dalam bentuk mudharabah dan lain-lain, dapat dipastikan sejalan dengan tuntunan agama. Namun demikian, bank konvensional tidak dapat dipastikan keharamannya, bahkan dia pun boleh jadi halal. Ini terbukti dengan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang sangat berwenang itu.

Memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal. Begitu fatwa Mufti Mesir yang lalu, Syekh Jad al-Haq. Wa Allah A'lam.

  • Artikel ini sebelumnya dimuat di Harian Republika pada Jumat, 12 Desember 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement