Senin 09 Aug 2021 16:41 WIB

13 Hal Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW

Hijrah Nabi SAW menunjukkan makna persaudaraan yang sebenarnya dalam Islam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
13 Hal Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW
Foto:

Ketujuh, Nabi Muhammad SAW meski dakwahnya ditolak oleh kaumnya, beliau tetap berdoa agar mereka mendapat hidayah Allah SWT. Kedelapan, Rasulullah setelah berada di Madinah, memersatukan kelompok Muhajirin (yang ikut Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah) dan Anshar (penduduk Madinah pemeluk agama Islam).

Kesembilan, Rasulullah saat kembali ke Makkah (Fathu Makkah) tidak membalas perbuatan buruk orang-orang Makkah yang telah dilakukan kepada beliau. Nabi SAW memaafkan penduduk Makkah dan memohon ampunan Allah SWT untuk mereka setelah memeranginya selama 21 tahun.

Kesepuluh, kaum Quraisy sempat menawarkan takhta dan harta kepada Rasulullah SAW agar tidak lagi mendakwahkan Islam. Nabi SAW menolaknya karena yang beliau kejar hanyalah keridhaan Allah SWT dan surga-Nya yang lebih berharga dari sekadar kedudukan, prestis, dan harta di dunia. 

Kesebelas, hijrah Nabi Muhammad turut dibantu oleh seorang non-Muslim yang menyembah Latta dan Uzza, yaitu Abdullah bin Uraiqith. Dia mengawal dan menjadi navigator untuk bisa sampai ke Madinah. Ini adalah bukti bolehnya mencari bantuan dari non-Muslim saat melakukan sesuatu di jalan Allah SWT.

Keduabelas, Allah SWT menyelamatkan Rasul-Nya dan sahabatnya setelah orang-orang musyrik mengepung mereka di Gua Tsur. Ketigabelas, setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, beliau menyusun dokumen yang biasa disebut dengan Piagam Madinah, untuk mengatur hubungan antara Muhajirin dan Anshar serta Yahudi. Di dalamnya menekankan persatuan bangsa tanpa diskriminasi, dan kesetaraan di antara mereka dalam hak dan martabat.

Ketigabelas, di Madinah, Nabi SAW dan pengikutnya membangun Masjid Quba bagi umat Islam untuk menyatukan barisan. Hijrah Nabi SAW menunjukkan makna persaudaraan yang sebenarnya dalam Islam, yang ditunjukkan antara kelompok Muhajirin dan Anshar.

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement