Rabu 04 Aug 2021 20:40 WIB

Dalil Anjuran Puasa Muharram

Umat Islam kerap berpuasa Muharram.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dalil Anjuran Puasa Muharram. Foto:  Ilustrasi Puasa
Foto:

Sementara itu Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Muharam Bukan Bulan Hijrahnya Nabi" mengatakan bagi orang Indonesia kebanyakan dan memang sudah terbiasa dengan puasa sunnah Asyura, yakni puasa sunnah yang dilakukan di tanggal 10 Muharrah.

Menurutnya yang urgen dibahas dan jadi perhatian umat Islam itu karena ini berkaitan hutang pada Allah adalah apakah boleh melakukan puasa sunnah asyura sementata masih punya hutang  Ramadhan yang belum dibayar.

"Memang dalam hal ini ulama empat  madzhab tidak pada satu suara ada  yang membolehkannya, ada juga yang  membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara  mutlak bahkan puasa sunnahnya  tidak  sah," katanya.

Pendapat pertama yang mengatakan  bahwa boleh-boleh saja berpuasa  sunnah walapun masih punya hutang  Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. Ini adalah pendapatnya  madzhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah  termasuk juga salah saturiwayat Imam  Ahmad bin Hanbal.  

Pendapat ini didasarkan bahwa yang  namanya qadha’ Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi  kewajiban qadha’ Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda.  

Kenapa boleh menunda? Karena waktu  qadha’ ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya  bulan sya’ban di tahun selanjutnya.  Artinya kewajiban qadha Ramadhan itu  bukan kewajiban yang sifatnya ala al-Faur (bersegera, akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.

Ini juga dalam ilmu ushul Fiqh disebut  dengan istilah wajib Muwassa yaitu  kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’  ini  adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan dengan syarat ada azam  untuk melakukannya di kemudian hari  sampai batas akhir waktunya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement