Kedua hadits di atas (riwayat Abu Hurairah) yang matannya hampir sama menjelaskan tentang cara melakukan takbir ketika shalat. Nabi Muhammad saw. melakukan takbir ketika berdiri (takbiratul ihram), ketika akan ruku’, tatkala akan turun untuk melakukan sujud, dan ketika mengangkat kepala dari sujud pertama dan kedua, dan ketika berdiri dari duduk pada rakaat kedua.
Adapun cara takbir ketika berdiri dari duduk pada rakaat kedua/raka’at genap atau rakaat yang ada tasyahudnya, yaitu ketika bangkit dari duduk untuk berdiri. Hal ini berdasarkan beberapa hadits diantaranya;
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ (رواه أبو داود)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila ia berdiri dari rakaat yang kedua (setelah tasyahud awal), beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya.” (HR Abu Dawud)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cara takbir ketika bangkit dari sujud kedua dari rakaat ganjil dilakukan ketika mengangkat kepala dari sujud. Hal ini sejalan dengan pemahaman hadits riwayat dari Malik al-Huwairits al-Laitsy yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Abu Dawud di atas.
Wallahu a’lam bish shawab
-----
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2008