Selasa 20 Jul 2021 12:29 WIB

Kapan Waktu Terbaik Berqurban?

Pada umumnya kurban dilaksanakan pascashalat Id al-Adha beserta khutbahnya.

Kapan Waktu Terbaik Berqurban?
Foto:

Konsekuensi berkurban berdasarkan waktunya

- Berkurban dalam jangka waktu di atas

Adapun konsekuensi jika menyembelih kurban pada waktunya, maka kurban tersebut dinyatakan sah sebagai penyembelihan kurban dan mendapat fadhilah berkurban. Hal ini dijelaskan oleh Rasulllah SAW pada hadis riwayat Bukhari-Muslim diatas.

- Berkurban sebelum masuk waktunya

Adapun konsekuensi jika menyembelih kurban sebelum waktunya, maka kurban tersebut dinyatakan tidak sah sebagai penyembelihan kurban, akan tetapi dihitung seperti sedekah sunnah saja. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari-Muslim diatas. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan hal ini dalam ‘Tuhfah’,

فإن ذبح قبل ذلك لم يجزئ وكان تطوعا كما في الخبر المتفق عليه[5]

Artinya: “Jika menyembelih sebelum waktu tersebut maka tidak sah kurbannnya dan dianggap sedekah tathawwu’ atau sunnah sahaja seperti yang termaktub dalam hadis Bukhari-Muslim.”

- Berkurban sesudah lewat waktunya

Adapun konsekuensi jika menyembelih kurban sesudah lewat waktunya, maka ada dua kemungkinan. Jika kurban tersebut bukan kurban nadzar, maka tidak sah kurban setelahnya dan hilanglah kesempatan untuk berkurban pada tahun tersebut. Jika kurban tersebut kurban nadzar, maka wajib baginya untuk tetap menyembelih karena telah bernadzar dan dihitung qadha kurban.

Hal ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’,

قال أصحابنا فان ضحى قبل الوقت لم تصح التضحية بلا خلاف بل تكون شاة لحم فأما إذا لم يضح حتى فات الوقت فان كان تطوعا لم يضح بل قد فاتت التضحية هذه السنة فان ضحى في السنة الثانية في الوقت وقع عن السنة الثانية لا عن الاولى وان كان منذورا لزمه أن يضحى لما ذكره المصنف والله أعلم[6]

Artinya:“Para Ashab kita (Syafiiyah) berkata jika menyembelih sebelum waktu tersebut maka tidak sah kurbannya tanpa khilaf akan tetapi kambing hanya dihitung sebagai menyembelih untuk mendapat daging biasa. Adapun jika tidak menyembelih hingga terlewat waktunya, jika kurban tersebut sunnah maka tidak sah menyembelih setelahnya dan hilang kesempatan untuk berkurban tahun tersebut. Bahkan jika menyembelih pada tahun kedua pada waktu diperbolehkan berkurban tetap dihitung kurban pada tahun kedua bukan menutup kekurangan kurban tahun lalu. Jika kurban tersebut kurban nadzar maka wajib baginya untuk menyembelih kurban walaupun telah lewat waktunya dan dihitung sebagai qadha’”   

Setelah kita mengetahui kapan diperbolehkannya berkurban maka mari kita bersama-sama menyiapkan hewan kurban dan bertekad untuk berkurban tepat waktu sesuai yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para pewarisnya. Wallahua’lambishawab.

-----

[1] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengembangan HPT (II) : Tuntunan Idain dan Qurban, t.t., hlm. 23.

[2] Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, t.t., jilid 8, hlmn. 357.

[3] Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 562-563..

[4] Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut, juz 6, hlm. 169-170.

[5] Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2012, Juz 12 hlm. 264.

 

[6] Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, t.t., jilid 8, hlmn. 358.

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement