Selasa 20 Jul 2021 11:42 WIB

Jenis Hewan Qurban Paling Afdhal

Hewan qurban juga merupakan wasilah untuk menebus diri kita di hadirat-Nya.

Jenis Hewan Qurban Paling Afdhal. Warga menggiring kambing kurban miliknya menuju masjid jelang perayaan Hari Raya Idul Adha di Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021). Sejumlah takmir masjid di kawasan tersebut tetap menyelenggarakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tapi dengan membatasi jumlah jemaah yang hadir.
Foto:

Satu Ekor Domba atau Biri-biri

Berkurban dengan satu ekor domba lebih afdhal daripada seekor kambing kacang. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, mengatakan,

والضأن افضل من المعز لما روى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال (خير الاضحية الكبش الاقرن) وقالت أم سلمة (لان أضحي بالجذع من الضأن أحب الي من أن أضحي بالمسنة من المعز) ولان لحم الضأن أطيب

Artinya: “Dan domba lebih afdhal daripada kambing kacang karena diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan atau biri-biri bertanduk bagus. Juga karena Ummu Salamah berkata, “Karena menyembelih kurban dengan yang patah giginya dari domba lebih aku sukai daripada dengan kambing kacang ‘musinnah’. Serta karena daging domba lebih lezat.” [5]

Satu Kambing Kacang

Berkurban dengan satu ekor kambing kacang lebih afdhal daripada berkurban dengan ikut berpatisipasi dalam tujuh jatah dalam seekor unta atau sapi. Imam Ramli berkata dalam ‘Nihayat al-Muhtaj’,

(وَشَاةٌ أَفْضَلُ مِنْ مُشَارَكَةٍ فِي بَعِيرٍ) لِلِانْفِرَادِ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ وَلِطِيبِ اللَّحْمِ

Artinya:

“Berkurban dengan satu ekor kambing lebih afdhal daripada berkurban dengan ikut berpatisipasi dalam tujuh jatah dalam seekor unta atau sapi karenanya terhitung menyembelih satu kambing secara penuh atas namanya sendiri dan karena dagingnya lebih lezat daripada unta dan sapi”[6]

Berpartisipasi dalam tujuh jatah dalam seekor unta atau sapi

Adapun tingkatan kurban yang paling rendah adalah berpartisipasi dalam tujuh jatah dalam seekor unta atau sapi. Karena tidak terhitung menyembelih satu hewan kurban tersebut secara penuh atas namanya sendiri dan karena daging kambing lebih lezat daripada unta dan sapi.

-----

[1] Berkaitan dengan hadis ini para ulama mempermasalahkannya karena hadis tersebut dhaif. Ibnu Shalah mengatakan bahwasannya hadis ini tidak ada dasarnya. Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata dalam Talkhis Khabir, “Aku (al-Hafizh) katakan : Hadis ini dikeluarkan oleh penulis musnad al-Firdaus dari Ibnu al-Mubarak, dari Yahya bin Ubaidillah bin Mauhib dari bapaknya dari Abu Hurairah secara marfu’ :

استفرهوا ضحاياكم فإنها مطاياكم على الصراط

Artinya:

“Pilihlah oleh kalian hewan kurban yang terbaik karena sesungguhnya itu adalah tunggangan kalian meniti shirath.”

Dan Yahya disini adalah rawi yang dhaif jiddan (lemah sekali). Lihat Talkhis Khabir 4/138 no.2364. Akan tetapi dalam konteks ini dibolehkan beramal hadis tersebut karena ranahnya adalah fadhailul a’mal. Imam Nawawi dalam dalam kitabnya al-Adzkar mengatakan, “Boleh bahkan disunnahkan beramal dalam fadha’il, targhib dan tarhib dengan hadis dhaif selama belum mencapai derajat maudhu.” Lihat al-Adzkar dan Syarah Ibnu ‘Alan jilid 1 hlm. 86.

[2] Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2007, Juz 12 hlm. 256-257.

[3] Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Maktabah Dar al-Baz, Makkah al-Mukarromah, juz 6, hlm. 127.

[4] Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2007, Juz 12 hlm. 256-257.

[5] Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, t.t., jilid 8, hlmn. 368-372.

[6] Imam Syamsu ad-Din Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Dar al-Fikr, Beirut, 2009, jilid 8, hlm. 154.

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement