Ahad 06 Jun 2021 07:55 WIB

Catatan Terhadap Klaim Bahwa Ulama Bersepakat

Terdapat catatan kritis terkait klaim bahwa ulama bersepakat atas satu masalah

Terdapat catatan kritis terkait klaim bahwa ulama bersepakat atas satu masalah. Ilustrasi ulama
Foto:

Oleh : Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, dosen STIT Diniyyah Puteri Padang Panjang, alumni Al-Azhar Mesir

Artinya, Ibnu Hazm sudah sangat hati-hati dalam mengkategorikan sesuatu sebagai ijma. Namun demikian tetap saja hasil ijtihadnya ini dikritik. Dan di antara yang mengkritiknya adalah Ibnu Taimiyyah yang dalam banyak hal sejalan dengan pemikiran Ibnu Hazm.

Karena sulitnya untuk mengatakan sesuatu sebagai ijma, Imam Ahmad bin Hanbal pernah melontarkan kalimat yang cukup pedas: 

من ادعى الإجماع فقد كذب “Siapa yang mengklaim ijma maka ia telah berbohong.”

Alasan Imam Ahmad mengatakan demikian sangat simpel tapi masuk akal, “Darimana ia tahu kalau semua ulama telah sepakat? Boleh jadi saja diantara mereka ada yang tidak sepakat?”

Tentu ini tidak berarti Imam Ahmad mengingkari hujjiyyah ijma. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa untuk mengatakan, “Ulama telah sepakat…” bukan sesuatu yang mudah.  

Disini kita heran melihat orang yang mengaku sebagai pengikut Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, tapi begitu mudah mengatakan, “Ulama sepakat mengharamkan ini…” Apalagi untuk sesuatu yang bersifat furu’iyyah dan sangat potensial mengandung khilafiyyah (perbedaan pendapat) seperti halnya masalah tahlilan.  Ada dua kemungkinan :

Pertama, orang tersebut tidak mengerti apa itu ijma dan bagaimana ulama berbeda pendapat tentang hakikatnya, definisinya, kemungkinan adanya (إمكان وجوده فعلا), dan sebagianya.

Kedua, dia tidak terlalu memikirkan apa yang keluar dari mulutnya (يهرف بما لا يعرف). Termasuk juga masalah musik dan nyanyian yang oleh sebagian mereka dikatakan bahwa para ulama sepakat mengharamkannya. Imam Syaukani sengaja menulis satu risalah khusus untuk membantah hal itu yang berjudul:

 

إبطال دعوى الإجماع على تحريم مطلق السماع Bahwa para ulama ada –atau banyak- yang mengharamkannya, iya. Tapi dikatakan bahwa para ulama sepakat mengharamkannya, ini klaim yang oleh para ulama disebut sebagai دونه خرط القتاد

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement