Jumat 04 Jun 2021 18:02 WIB

Apakah Selisih dari Pinjaman Bank Syariah Tergolong Riba?

Apakah selisih dari pinjaman bank syariah tergolong riba?

Apakah Selisih dari Pinjaman Bank Syariah Tergolong Riba?
Foto:

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah setiap pendanaan diharuskan adanya padanan barang atau jasa. Jika bank syariah yang memberikan pembiayaan kepada saudara menggunakan prinsip murabahah yang diterapkan dalam bank syariah sebagaimana mestinya, maka ketika saudara hendak melakukan pinjaman sebesar Rp 410 juta untuk membeli sebuah rumah, oleh lembaga penyedia keuangan syariah (penjual), rumah tersebut akan dibeli dan dijual kepada nasabah (pembeli) tersebut dengan harga Rp 438 juta. Selisih harga tersebut disebut sebagai margin dan menjadi keuntungan bank.

Dalam istilah yang berbeda, saudara telah melakukan KPR, yaitu produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan sampai 90 persen dari harga rumah tersebut. Apakah KPR termasuk golongan riba?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah. Pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.

Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit. Ini disebut murabahah.

Sehubungan dengan hal itu, saudara disarankan memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit kepemilikan rumah dengan pihak bank. Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba karena adanya tambahan suku bunga.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2020

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement