Ahad 30 May 2021 05:27 WIB

Keluarkan Ucapan Talak tanpa Niat Cerai, Bagaimana Hukumnya?

Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Keluarkan Ucapan Talak tanpa Niat Cerai, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

Adapun istilah "keluar", menurut Ibnu Qudaamah itu bukan kata-kata eksplisit dari perceraian, melainkan metafora atau kiasan (ucapan kinayah/tidak jelas maksudnya) yang tidak mengarah pada perceraian tanpa niat cerai. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudaamah berkata terkait jenis-jenis perceraian. 

"Dan metafora/kiasan yang tersembunyi, seperti pergi, menjauhlah, rasakan (kepahitan dari perpisahan), telan (kepahitan perpisahan), dan lainnya."

Lebih lanjut dijelaskan, menurut dua riwayat yang berbeda, salah satu syarat terjadinya perceraian adalah jika seorang suami berniat cerai dengan metafora/ucapan kinayah tersebut, kecuali ia mengatakannya pada saat terjadi perselisihan dan amarah. Namun, jika metafora seperti itu adalah tanggapan atas permintaan cerai dari istri, maka sejumlah cendekiawan mengatakan perceraian itu berarti terjadi. 

Dengan alasan yang lebih besar, niat diperlukan sehubungan dengan istilah (ekspresi) yang sering digunakan selain perceraian, seperti keluar, pergi, dan tinggalkanlah. Perceraian itu tidak akan terjadi hingga suami meniatkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement