Ahad 07 Mar 2021 04:55 WIB

Hukum Suami Minum ASI

Ulama dari mazhab yang berbeda memiliki pandangan yang berbeda pula.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Hukum Suami Minum ASI
Foto:

Berdasarkan buku Hukum Penyusuan dalam Islam tulisan Wildan Jauhari, ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui, namun tidak keluar air susunya tidaklah termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. 

Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat puting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. 

Namun harus dipastikan air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut. Para ulama sepakat penyusuan yang menyebabkan kemahraman itu terjadi jika dilakukan sebanyak lima kali penyusuan atau lebih. Mereka berbeda pendapat jika jumlahnya kurang dari itu.

Madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan satu kali penyusuan yang sempurna telah menyebabkan kemahraman. Sedangkan madzhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan haruslah lima kali penyusuan.

Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. 

Adapun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Berdasarkan hadis Nabi SAW, “Penyusuan itu karena lapar.”

Sementara itu usia anak susuan tidak lebih dari dua tahun. Berdasarkan firman Allah swt dalam QS al-Baqarah 233

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dan juga hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni, “Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement