REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menikah, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukumnya bagi suami yang tidak sengaja menelan air susu istrinya yang sedang dalam masa menyusui. Apakah suami tersebut menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud menyebutkan,
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَا رِضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونَا وَهَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ أَنْشَزَ الْعَظْمَ
Telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Muthahhar bahwa Sulaiman bin Al Mughirah, menceritakan kepada mereka dari Abu Musa dari ayahnya dari Ibnu Abdullah bin Mas'ud dari Ibnu Mas'ud, ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Abu Musa berkata; jangan kalian bertanya kepada kami sementara orang alim ini berada di antara kalian. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sulaiman bin Al Mughirah dari Abu Musa Al Hilali, dari ayahnya dari Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan tulang.
Dalam hadis tersebut dijelaskan, seseorang tidak dianggap saudara sepersusuan jika air susu yang diminum memiliki kadar yang banyaknya dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.