REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi mengucapkan selamat ulang tahun hingga merayakan hari kelahiran kerap dianggap haram oleh sebagian orang, karena tradisi tersebut tidak diajarkan oleh Rasulullah. Lalu apakah melakukan tradisi yang tidak tertera dalam sunnah lantas menjadi haram?
Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat menjelaskan, tradisi mengucapkan selamat ulang tahun bukanlah budaya yang diajarkan Rasulullah, dan memang tidak ada pada zaman kenabian. Seumur hidup Rasulullah tidak pernah melakukan tradisi tersebut, begitu juga kalangan sahabat maupun tiga generasi setelahnya.
"Karena memang bukan tradisi mereka. Maka kalau kemudian tradisi mengucapkan ulang tahun ini dikaitkan dengan sunnah nabi atau dengan apa yang dilakukan pada zaman kenabian, jelas tidak akan ada rujukannya. Tapi apakah segala hal yang tidak dilakukan nabi lantas menjadi haram? Nah, jawabannya tentu tidak," kata pengajar di Kampus Syariah Sekolah Fikih ini saat dihubungi Republika.co.id beberapa waktu lalu.
Ustadz kelahiran Kairo, Mesir 51 tahun silam itu mengatakan, sejatinya banyak ritual yang dijalankan umat Muslim, khususnya di Indonesia, padahal tidak pernah diajarkan atau dilakukan Nabi SAW pada zaman kenabian. Misalnya tradisi pulang kampung, halal bihalal, atau bagi-bagi angpao saat lebaran, yang tidak pernah dicontohkan atau dilakukan nabi.
"Tapi apakah yang kita lakukan itu menjadi haram karena tidak dilakukan di masa nabi? Jawabannya tidak," katanya.