Rabu 24 Feb 2021 17:13 WIB

Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat?

Berwudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat? Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9). Masjid bergaya arsitektur khas Tionghoa tersebut dibangun pada tahun 2017 oleh pengusaha asal Tionghoa Muhammad Jusuf Hamka dengan tujuan menjadi pusat dakwah Islam sekaligus objek wisata religi di kawasan Jakarta Utara. Jusuf Hamka berharap mampu membangun seribu masjid bernuansa Tionghoa di seluruh Indonesia untuk mensyiarkan agama Islam. Republika/Thoudy Badai
Foto:

"Hanya saja secara hukum taklifi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali," jelas Ustadz Isnan.

Dia juga menyampaikan secara khusus para ulama asy-Syafi'iyyah berbeda pendapat pada tiga pendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi menjelaskan, dalam masalah ini ada tiga pendapat, yaitu haram, khilaf al-aula, dan makruh tanzih.

Pendapat yang memakruhkan merupakan pendapat yang benar karena sejalan dengan maksud hadits. Bahkan mayoritas ashab menegaskan hukum tersebut. Imam Bukhari telah mengisyaratkan hukum ini dalam shahihnya kepada ijma'.

Pada awal Bab Wudhu, Imam Bukhari memaparkan Nabi SAW menjelaskan tentang fardhu wudhu dengan satu basuhan. Lalu, beliau SAW membasuhnya lagi untuk yang kedua dan ketiga, dan tidak menambahkannya. Kemudian Imam al-Bukhari berkata, "Para ulama memakruhkan berlebihan dalam wudhu lebih dari basuhan Nabi SAW."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement