REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, orang yang melakukan hubungan intim suami istri diwajibkan untuk mandi junub. Namun, apakah mandi junub diwajibkan dilakukan secara langsung seusai berhubungan intim?
Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitab Al Lu'lu wal Marjan menjelaskan, orang yang selesai berhubungan intim tidak diharuskan mandi junub, artinya ia dapat melakukan hal lain terlebih dahulu kecuali sholat atau membaca Alquran.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi. Sayyidah Aisyah berkata, "Kanannabiyu SAW idza arada an yanama wa huwa junubun ghasala farjahu wa tawadha-a lissholati." Yang artinya, "Nabi apabila ingin tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lainnya, dari Ibnu Umar bahwasannya Sayyidina Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah SAW bolehkah seseorang tidur sedangkan ia junub? Nabi menjawab, "Na'am, idza tawadha-a ahadukum falyarqud wa huwa junubun." Yang artinya, "Iya, apabila dia berwudhu terlebih dahulu, maka boleh tidur dalam keadaan junub." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lainnya disebutkan, "Abdullah bin Umar berkata Sayyidina Umar bin Khattab menceritakan kepada Rasulullah SAW bahwasannya ia pernah junub di waktu malam, maka Nabi bersabda, 'Basuhlah kemaluanmu, lalu berwudhu kemudian tidurlah." (HR Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Mandi Junub
Tata cara mandi junub sebagaimana yang terekam dalam hadits Nabi. Dari Sayyidah Aisyah istri Nabi, bahwasanya Nabi apabila mandi junub memulai dengan membasuh kedua telapak tangannya.
Kemudian, berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan tangannya ke dalam air untuk membasuh sela-sela rambutnya sampai ke dalamnya. Setelah itu menuangkan air di atas kepalanya tiga kali dengan kedua tangannya kemudian menyiram semua badan" (HR Bukhari dan Muslim).