Senin 22 Feb 2021 05:15 WIB

Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim
Foto:

Perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini disebutnya merupakan hal biasa dalam Islam. Bukan seperti masalah akidah, seperti keesaan Allah SWT yang tidak bisa terjadi khilaf atau perbedaan. 

"Tidak ada yang qath'i dalam hal ini. Ada pendapat ulama yang mengatakan A, B, kembali ke fiqih lagi, khilafiyah tergantung reasoning dan konteks," ujarnya. 

Menurutnya, selama ini panduan Islam dalam memakamkan jenazah, yakni, bersegera memakamkan, dimakamkan dengan baik dan dimakamkan di tempat yang lebih dekat. Hal ini dicontohkan para Nabi dan Rasul dan para sahabat. 

"Dulu sempat ada perdebatan tentang tempat Nabi dimakamkan, ada yang bilang di tempat kelahirannya, ada juga yang bilang di bawah mimbar Nabi. Tapi kemudian Abu Bakar mengatakan Rasulullah pernah bersabda para Nabi dimakamkan di tempat di mana ia meninggal. Jadi anjurannya, lebih cepat, lebih baik dan lebih dekat," jelasnya. 

Terkait situasi yang tidak biasa, seperti yang dialami umat Islam di Napoli yang kesulitan memakamkan jenazah di pemakaman Muslim dan tempat terdekat, kata Anang, bisa menjadi kasus yang dikhususkan. Ia menjelaskan, hukum Islam akan bergantung konteks dan alasan yang menyertainya.

Seperti bolehnya tidak berpuasa Ramadhan bagi orang sakit dan dalam perjalanan. Begitu juga dengan memakamkan Muslim dalam kondisi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement