Senin 22 Feb 2021 05:15 WIB

Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim
Foto:

Menurutnya, jumhur ulama menentang praktik memakamkan jenazah Muslim di pemakaman non-Muslim atau sebaliknya. Namun, ada juga ulama yang membolehkannya sesuai kondisi dan alasan praktik tersebut dilakukan. 

Pendapat ulama yang melarang lantaran adanya kebiasaan memakamkan jenazah Muslim di pemakaman Muslim. Ada juga anggapan yang menyebut jenazah Muslim akan ikut merasakan siksa kubur jenazah non-Muslim jika ditempatkan bersebelahan. 

"Tapi kita kan nggak tahu mana yang disiksa mana yang tidak. Tidak usah jauh-jauh ke yang non-Muslim, kalau ada dua orang Muslim, membedakan mana yang akan disiksa atau tidak kita tidak tahu," katanya. 

Anang menuturkan, Indonesia menjadi negara yang warganya memiliki kebiasaan memisahkan jenazah Muslim dan non-Muslim. Kendati demikian, hal ini disebutnya lebih banyak untuk alasan ketertiban umum dan masih banyaknya lahan pemakaman sehingga belum ada keperluan mendesak untuk menyatukan jenazah beda agama. 

"Dalam konteks di Indonesia, kenapa dipisah, pertama kita tanahnya masih luas dan kita beragam, nggak ada persoalan bikin makam sendiri-sendiri dan nggak ada sesuatu yang mendesak yang membuat kita menyatukan. Juga supaya nanti kalau pas kita ziarah, seperti saat Ramadhan atau Idul fitri, tidak tabrakan. Ini soal ketertiban umum saja sebetulnya," ujarnya.

Para ulama yang membolehkan, kata Anang, karena makam bukan tempat ibadah yang harus ada batas teritorialnya." Berdampingan boleh saja, nggak ada persoalan karena ketika dimakamkan gak ada teritorialnya. Ini kan bukan tempat ibadah," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement